GCG

Struktur GCG

Struktur GCG di Perseroan mengadopsi sistem yang diatur oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Organ Utama terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Sementara kepengurusan Perseroan menganut sistem dua badan (two boards system), yaitu Dewan Komisaris dan Direksi, dengan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-undangan.

Pada jajaran Dewan Komisaris dibentuk komite-komite fungsional untuk memberdayakan fungsi kepengawasan, terdiri dari Komite Audit, Komite Pengendali Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi, serta Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG. Pada jajaran Direksi, dibentuk unit kerja yang mengendalikan, mengawal, dan bertanggung jawab atas implementasi GCG Perseroan, yaitu Sekretaris Perusahaan dan Satuan Pengawasan Internal.