GCG

GCG

Struktur GCG

Struktur GCG

Struktur GCG di Perseroan mengadopsi sistem yang diatur oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Organ Utama terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dari Komite Audit dan Risiko Usaha serta Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG. Sekretaris Perusahaan dan Satuan Pengawasan Intern merupakan struktur GCG yang dibentuk oleh Perseroan dan bertanggung jawab dalam mengendalikan, mengawal dan memastikan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, yaitu Sekretaris Perusahaan dan Satuan Pengawasan Intern. Struktur lengkapnya tergambar pada bagan berikut: