GCG

Internal Audit

WIKA Beton membentuk Internal Audit (IA) dengan memperhatikan serta mengacu pada Bab VI Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero), Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015, Surat Keputusan Direksi PT Wijaya Karya Beton Tbk Nomor: SK.01.01/WB-0A.0064/2026 tanggal 29 Mei 2026 tentang Struktur Organisasi Internal Audit, serta Surat Keputusan Direksi PT Wijaya Karya Beton Tbk Nomor: SK.01.01/WB-0A.052/2026 tanggal 29 Mei 2026 tentang Pembentukan Internal Audit.

 
Internal Audit dipimpin oleh seorang Head of Internal Audit yang berkedudukan setingkat dengan Vice President dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. Head of Internal Audit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Sebagai wujud komitmen kami dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), transparansi, serta akuntabilitas di setiap lini operasional Perseroan. Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan intern yang independen dan objektif, Internal Audit berperan strategis dalam memberikan nilai tambah melalui kegiatan jaminan (assurance) dan konsultasi (consulting) yang responsif terhadap dinamika bisnis.


Internal Audit berkomitmen untuk memastikan sistem pengendalian internal dan manajemen risiko berjalan secara efektif guna mendukung pencapaian tujuan strategis Perseroan. Melalui portal ini, kami menyediakan akses informasi mengenai struktur organisasi, landasan hukum, kode etik, hingga kerangka kerja pengawasan yang kami terapkan. Kami berharap platform ini dapat memperkuat sinergi dan komunikasi antara Internal Audit dengan Manajemen, Komite Audit, karyawan, serta pemangku kepentingan lainnya