GCG

GCG

Satuan Pengawasan Intern

Satuan Pengawasan Intern

WIKA Beton membentuk Satuan Pengawasan Intern (SPI) dengan memperhatikan serta mengacu pada Bab VI Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, peraturan Pemerintah No 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero), Keputusan Menteri BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance (GCG) padan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Surat Keputusan Direksi PT Wijaya Karya Beton Tbk. Nomor SK.01.01/WB- 0A.0085/2022 tanggal 28 Juni 2022 tentang Susunan Organisasi Satuan Pengawasan Intern serta Surat Keputusan Direksi PT Wijaya Karya Beton Tbk., tentang pembentukan Satuan Pengawasan Intern Nomor SK.01.01/WB-0A.024/2006 tanggal 27 Maret 2006.



SPI dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Pengawasan Intern yang berkedudukan setingkat dengan Manajer Biro dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Guna mendukung berjalannya fungsi pengawasan Perseroan, SPI dibantu oleh Kepala Pemeriksa. Kepala Pemeriksa merupakan jabatan struktural yang diangkat dan diberhentikan oleh Direksi dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala SPI. Pemeriksa merupakan jabatan keahlian yang diangkat dan diberhentikan oleh Direksi dan atau pejabat yang berwenang. Dalam melaksanakan tugas audit, Pemeriksa bertangung jawab kepada Kepala Pemeriksa selaku Ketua Tim.



Satuan Pengawasan Intern dalam proses pelaksanaan pengawasan merepresentasikan sebuah aktivitas independen, objektivitas dan konsultasi yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasi WIKA Beton. Pelaksanaan proses pengawasan dan audit harus mampu membantu WIKA Beton mencapai tujuannya dengan menerapkan pendekatan yang sistematis dan berdisiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses pengelolaan risiko, kecukupan pengendalian dan pengelolaan perusahaan yang baik.