GCG

Pedoman Tata Kelola Perusahaan

Dalam rangka mendorong penerapan struktur dan mekanisme Tata Kelola Perusahaan, WIKA Beton memiliki sejumlah Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang disusun berdasarkan Perundang-Undangan dan/atau regulasi yang berlaku, visi & misi Perseroan, dan etika bisnis yang berlaku di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, aspek Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang berlaku di WIKA Beton meliputi:

Dalam rangka mendorong penerapan struktur dan mekanisme Tata Kelola Perusahaan, WIKA Beton memiliki sejumlah Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang disusun berdasarkan Perundang-Undangan dan/atau regulasi yang berlaku, visi & misi Perseroan, dan etika bisnis yang berlaku di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, aspek Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang berlaku di WIKA Beton meliputi:

Anggaran Dasar PT Wijaya Karya Beton Tbk

Anggaran Dasar

WIKA Beton didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia sebagaimana Anggaran Dasar No. 44 tertanggal 11 Maret 1997 dibuat dihadapan Achmad Bajumi, S.H., pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta dengan perubahan terakhir sebagaimana Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 75 tanggal 30 Mei 2024, yang dibuat oleh dan di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta Selatan dan penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0148744 tanggal 19 Juni 2024.

Pedoman Etika dan Perilaku/Code of Conduct

Pedoman Etika dan Perilaku

Perseroan senantiasa memprioritaskan praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik untuk mewujudkan sistem pengelolaan yang mendukung terciptanya keberhasilan usaha dan akuntabilitas sehingga diperlukan pedoman etika dan perilaku sebagai acuan bagi seluruh Insan WIKA Beton.

Pedoman Etika dan Perilaku merupakan etika bisnis dan perilaku yang disusun dalam suatu sistem nilai atau norma yang dianut oleh seluruh Insan WIKA Beton dalam melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan, visi, dan misi Perseroan.

Etika Bisnis Perusahaan

Etika Perilaku
Insan WIKA Beton

Penegakan dan Pelaporan

Pedoman Tata Kerja Dewan Komisaris & Direksi/Board Manual

Pedoman Tata Kerja Dewan Komisaris dan Direksi

Penerapan Tata Kelola yang Baik merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai wujud komitmen Perusahaan dalam penerapan Tata Kelola yang Baik dan pemenuhan peraturan perundang-undangan maka dibuatlah suatu Pedoman Manajemen yang mengatur hubungan kerja antara Direksi dan Dewan Komisaris.

Pedoman Tata Kelola Perusahaan/Code of Corporate Governance

Pedoman Tata Kelola Perusahaan/Code of Corporate Governance

Pedoman Tata Kelola Perusahaan menjadi dasar dan kaidah dalam pelaksanaan serta penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh Insan WIKA Beton.