“Sustainability Reporting atau laporan keberlanjutan merupakan bentuk laporan yang dilakukan oleh suatu perusahaan dalam rangka untuk mengungkapkan (disclose) atau mengkomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai kinerja Lingkungan, Sosial dan Tata kelola yang baik (LST) secara akuntabel. Pengungkapan Sustainability Reporting di Indonesia saat ini bersifat wajib sesuai dengan POJK Nomor 51/POJK.03/2017” –Otoritas Jasa Keuangan–