Komite Nominasi, Remunerasi, dan Good Corporate Governance (GCG) merupakan gabungan dari 2 (dua) Komite Dewan Komisaris, yaitu Komite Nominasi dan Remunerasi dengan Komite Good Corporate Governance.
Komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris, antara lain:
Seluruh anggota Komite Nominasi, Remunerasi & GCG WIKA Beton memiliki kemampuan mumpuni yang dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan tugas sebagai Komite Nominasi, Remunerasi & GCG, yang keanggotaannya telah diperbarui berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk., No. SK.12/DK-WB/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 Tentang Pengangkatan Organ Komite Nominasi, Remunerasi dan Good Corporate Governance PT Wijaya Karya Beton Tbk.
Keanggotaan Komite Nominasi, Remunerasi, dan GCG adalah sebagai berikut:
Keahlian: Keuangan
Pendidikan:
Karir:
Keahlian: SDM dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Pendidikan:
Karir:
Keahlian: Teknologi Informasi
Pendidikan: Sarjana Teknik Jurusan Informatika, Universitas Gunadarma (2003)
Karir:
Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, Komite NR & GCG berpedoman kepada Piagam NR & GCG, agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien, efektif, transparan, kompeten, dan independen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Piagam ini memuat struktur dan persyaratan keanggotaan termasuk persyaratan kompetensi dan indepedensi, tugas, tanggung jawab dan wewenang, serta mekanisme rapat komite. Dimutakhirkan secara berkala, untuk menyesuaikan tuntutan dan kondisi lingkungan bisnis Perseroan.