Keberlanjutan

Keberlanjutan

Kebijakan Strategic Corporate Social Responsibilities (CSR) PT Wijaya Karya Beton Tbk.

Strategic Corporate Social Responsibility atau Tanggung jawab Sosial Strategis Perusahaan adalah komitmen dan kontribusi Perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan di bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan sesuai pedoman ISO 26000 dan Sustainability Development Goals (SDGs), guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi Perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Dasar pelaksanaan Strategic Corporate Social Responsibility atau Tanggung jawab Sosial Strategis Perusahaan adalah:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

WIKA Beton menyelenggarakan kebijakan CSR Strategis berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Bab V, Pasal 74 ayat (1). Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan program CSR. Perseroan berinisiatif untuk melaksanakan program CSR Strategis yang tepat sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan. Program dan kegiatan CSR Strategis menjadi kunci dari keberlanjutan bisnis Perseroan serta memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan. Sebelumnya, kegiatan, program, dan biaya CSR Perseroan terkonsolidasi dan terpusat penyelenggaraannya di PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebagai Perusahaan Induk.

2. ISO 26000

ISO 26000 dijadikan Perusahaan sebagai panduan tanggung jawab atas dampak dari keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis yang konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat; memperhatikan kepentingan dari para stakeholder sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma-norma internasional, terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi yang mencakup 7 (tujuh) isu pokok (core subject), yaitu: tata kelola organisasi (organizational governance); hak asasi manusia (human rights); praktek-praktek ketenagakerjaan (labor practices); lingkungan (environment); prosedur operasi yang wajar (fair operating practices); isu konsumen (consumer issues); dan pelibatan dan pengembangan masyarakat (community involvement and development).
Perusahaan juga meyakini implementasi ISO 26000 dapat memberi kontribusi lebih optimal dalam mendukung pencapaian berbagai tujuan pembangunan berkelanjutan dalam skala global sebagaimana dirumuskan dalam SDGs.
Perusahaan menetapkan tahun 2020 sebagai awal dimulainya penerapan ISO 26000 sebagai standar pengelolaan Program CSR Strategis secara menyeluruh di Perseroan. Kami telah menyusun dan menetapkan Roadmap CSR PT Wijaya Karya Beton Tbk. Tahun 2020-2022 dengan mengimplementasikan ISO 26000 dan SDGs sebagai standar pengelolaan CSR Strategis Perusahaan, dengan menyerap seluruh ide terkait dari seluruh unit kerja, sehingga pengelolaan program dan kegiatan CSR Strategis lebih terintegrasi terkait dengan 7 (tujuh) isu pokok (core subject) ISO 26000.
Dengan tersusunnya Roadmap CSR Strategis, Perusahaan menargetkan di tahun 2023 dapat mencapai sasaran CSR menuju Kualitas Dunia, yang seluruh kegiatan CSR Strategis Perusahaan dikelola berdasarkan pada pedoman ISO 26000 dan SDGs.

3. Tujuan Pembangunan Keberlanjutan (Sustainability Development Goals)

Tujuan Pembangunan Keberlanjutan (Sustainability Development Goals) sebagai agenda yang merupakan kesepakatan pembangunan berkelanjutan berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan dengan prinsip universal, integrasi dan inklusif, untuk meyakinkan bahwa tidak ada satupun yang tertinggal melalui suatu rencana aksi yang menyasar pada 5P, yaitu: People (Umat Manusia), Planet (Bumi), Prosperity (Kemakmuran), Peace (Perdamaian), Partnership (Kemitraan) yang saling terkait satu sama lain.
Dalam praktik pelaksanaan CSR Strategis Perusahaan juga berpedoman kepada tujuan pembangunan berkelanjutan dengan menyesuaikan rumusan yang sesuai dengan isu di Perusahaan sebagai aspek materialitas dalam program dan kegiatan CSR Strategis Perusahaan.
Berdasarkan penyusunan Roadmap CSR Strategis Perusahaan yang telah dilaksanakan, dari 17 rumusan tujuan pembangunan berkelanjutan skala global yang dirangkum dalam Sustainable Development Goals (SDGs), Perusahaan memandang pelaksanaan berbagai kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat marginal di sekitar area operasional melalui program Community Involvement & Development (CID) atau perlibatan & pengembangan masyarakat akan menjadi fokus utama program dan kegiatan CSR Strategis Perusahaan, disamping program Non-CID dan filantropi. Selaras dengan penyusunan Roadmap CSR Strategis Perusahaan ada 4 rumusan tujuan yang dijadikan Perusahaan sebagai kunci aspek materialitas program CSR Strategis. Keempat rumusan tujuan pembangunan dalam SDGs dimaksud adalah:

1. Tujuan ke-3; Kehidupan Sehat dan Sejahtera

Program CSR Strategis yang dilaksanakan yaitu kegiatan penanaman pohon.

2. Tujuan ke-6; Air Bersih dan Sanitasi Layak

Program CSR Strategis yang dilaksanakan yaitu kegiatan standardisasi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

3. Tujuan ke-8;Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi

Program CSR Strategis yang dilaksanakan yaitu kegiatan perbaikan sistem dan penyempurnaan sistem kontrak dan penagihan piutang. Program pembinaan vendor dan pelatihan calon vendor. Program aplikasi untuk menyalurkan aspirasi untuk para Pegawai.

4. Tujuan ke-12; Konsumsi dan Produksi yang Bertanggungjawab

Program CSR Strategis yang dilaksanakan yaitu pemanfaatan sisa limbah abu batu (fly-ash) sebagai bahan campuran produksi beton. Pemanfaatan kembali sampah dan limbah seperti tong bekas, sepatu boots bekas, sisa kayu, dan lainnya menjadi barang-barang bermanfaat serta pengolahan kembali sisa hasil produksi dan limbah menjadi produk bernilai ekonomis seperti batako, paving block.

Kebijakan Strategic Corporate Social Responsibilities (CSR) PT Wijaya Karya Beton Tbk.

Strategic Corporate Social Responsibility atau Tanggung jawab Sosial Strategis Perusahaan adalah komitmen dan kontribusi Perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan di bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan sesuai pedoman ISO 26000 dan Sustainability Development Goals (SDGs), guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi Perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Dasar pelaksanaan Strategic Corporate Social Responsibility atau Tanggung jawab Sosial Strategis Perusahaan adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  2. ISO 26000;
  3. Tujuan Pembangunan Keberlanjutan (Sustainability Development Goals);

Kebijakan Strategic Corporate Social Responsibility atau Tanggung jawab Sosial Strategis Perusahaan melalui pendekatan konsep 5P (planet, people, profit, peace dan partnership) yang meliputi:

  1. Kinerja ekonomi (economic responsibility);
  2. Kinerja lingkungan (environmental responsibility);
  3. Kinerja sosial (social responsibility);

Pelaksanaan Program Strategic Corporate Social Responsibility atau Tanggung jawab Sosial Strategis Perusahaan meliputi:

  1. Program Filantropi;
  2. Program Community Involvement Development/CID);
  3. Program Non-Community Involvement Development/CID);

Yang dirangkum dalam 4 (empat) pilar aktifitas Strategic Corporate Social Responsibility atau Tanggung jawab Sosial Strategis Perusahaan meliputi:

  1. Pilar WTON Peduli;
  2. Pilar WTON Pintar;
  3. Pilar WTON Sehat;
  4. Pilar WTON 3R (Reduce, Reuse, Recycle);

Perusahaan dalam melaksanakan kegiatan Strategic Corporate Social Responsibility atau Tanggung jawab Sosial Strategis berkomitmen mencapai tujuan:

  1. Membangun citra dan reputasi perusahaan yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan baik dari konsumen maupun mitra bisnis kepada Perusahaan;
  2. Sosial Licence to Operate (izin sosial untuk beroperasi); Perusahaan memperoleh dukungan dan niat baik masyarakat/loyalitas masyarakat;
  3. Menumbuhkan rasa bangga dan nilai positif karyawan terhadap Perusahaan;
  4. Terbangunnya dialog yang baik dengan para pemangku kepentingan lainnya;
  5. Mereduksi risiko bisnis perusahaan;

Jakarta, 19 April 2022

PT Wijaya Karya Beton Tbk.,

Direksi

Kuntjara

Direktur Utama

Kebijakan Strategic Corporate Social Responsibilities (CSR) PT Wijaya Karya Beton Tbk.

Dalam melaksanakan program dan kegiatan Strategic Corporate Social Responsibility atau Tanggung jawab Sosial Strategis, Perusahaan perlu menetapkan Prosedur. Prosedur tersebut merupakan rangkaian kegiatan atau tahap-tahap yang musti dijalankan agar dapat menghasilkan sesuatu yang di inginkan.
Prosedur Strategic Corporate Social Responsibility atau Tanggung jawab Sosial Strategis disebut sebagai: “Prosedur Pengelolaan Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Strategis Perusahaan” dengan nomor WB-CSH-PS-05 Rev.02.

Kebijakan Strategic Corporate Social Responsibilities (CSR) PT Wijaya Karya Beton Tbk.

Dalam rangka mewujudkan komitmen dan kontribusi Perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan di bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan sesuai pedoman ISO 26000 dan Sustainability Development Goals (SDGs), guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi Perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya, maka ditetapkan kebijakan Strategic Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggungjawab Sosial Strategis sebagai berikut:

  1. Strategic Corporate Social Responsibility atau Tanggung jawab Sosial Strategis, Perusahaan terintegrasi dengan Kebijakan Strategis Perusahaan, baik perencanaan, implementasi, evaluasi, pelaporan, dan publikasi untuk meningkatkan reputasi perusahaan, efisiensi, pertumbuhan usaha, serta menerapkan mitigasi risiko bisnis;
  2. Strategic Corporate Social Responsibility atau Tanggung jawab Sosial Strategis, Perusahaan terintegrasi dengan Kebijakan Strategis Perusahaan, mengedepankan pada perlibatan dan pengembangan masyarakat (Community Involvement & Development/CID) di bidang ekonomi, lingkungan, dan sosial, dengan mewujudkan kemandirian masyarakat melalui proses pendampingan dan pengembangan komunitas;
  3. Kebijakan Strategic Corporate Social Responsibility atau Tanggung jawab Sosial Strategis Perusahaan melalui pendekatan konsep 5P (planet, people, profit, peace dan partnership) yang meliputi: kinerja ekonomi (economy responsibility), Kinerja lingkungan (environmental responsibility),dan Kinerja sosial (social responsibility);
  4. Pelaksanaan Program Strategic Corporate Social Responsibility atau Tanggung jawab Sosial Strategis Perusahaan meliputi: Program Pilantropi; Program Community Involvement Development/CID); dan Program Non- Community Involvement Development/Non-CID);
  5. Pilar aktifitas Strategic Corporate Social Responsibility atau Tanggung jawab Sosial Strategis Perusahaan meliputi: Pilar WTON Peduli, Pilar WTON Pintar, Pilar WTON Sehat, dan Pilar WTON 3R (Reduce, Reuse, Recycle);

Jakarta, 19 April 2022

PT Wijaya Karya Beton Tbk.,

Direksi

Kuntjara

Direktur Utama