GCG

Komite Pemantauan Risiko Dan Tata Kelola Terintegrasi

Komite Pemantauan Risiko dan Tata Kelola Terintegritasi dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam  melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk  mengawasi, mengevaluasi dan  memastikan agar penerapan/implementasi kebijakan Manajemen Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi Perseroan dan Anak Perusahaan selalu selaras serta sinergis dalam pencapaian tujuan usaha Grup Perseroan.

Komite PR & TKT bertugas dan bertanggung  jawab  untuk  membantu    Dewan  Komisaris dalam melaksanakan  tugas pengawasan dan pemberian  nasihat kepada Direksi sebagai berikut:

  • Mengevaluasi secara berkala dan memberikan masukan kepada Dewan Komisaris untuk persetujuan   kebijakan Manajemen Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi pada lingkup Perseroan.
  • Memantau dan mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi Grup Perseroan.
  • Mengevaluasi pelaksanaan Manajemen Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi, antara lain melalui penilaian kecukupan pengendalian internal, manajemen  risiko dan pelaksanaan fungsi  kepatuhan  secara terintegrasi.
  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris BUMN Induk untuk penyempurnaan kebijakan Manajemen Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi.
  • Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi Manajemen Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi perseroan sesuai   dengan    ketentuan    peraturan    perundang-undangan     dan   Anggaran   Dasar Perseroan.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris BUMN Induk dari waktu ke waktu  sesuai wewenang,  tugas dan fungsinya.

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk No. SK.06/DK-WB/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 tentang Perubahan Organ Komite Pemantauan Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi PT Wijaya Karya Beton Tbk., keanggotaan Komite Pemantauan Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi adalah sebagai berikut:

Keahlian: Administrasi Publik & Pendidikan

Pendidikan:

  • Sarjana Administrasi Negara FISIP UNTAG Semarang (1991)
  • Magister Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada (1995)
  • Doktor Ilmu Sosial Universitas Merdeka Malang (2011)
  • Magister Administrasi Pendidikan Universitas Pakuan Bogor (2017)

Karir:

  • Dosen FISIP pada Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang ( sampai sekarang )
  • Wakil Dekan IV Bidang Kerjasama FISIP Universitas 17 Agustus 1945 Semarang ( 2014 – 2019 )
  • Konsultan Individu Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah pada Kementerian/Badan/Lembaga Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  • Konsultan Bidang Pengembangan Masyarakat pada Kementerian /Badan/Lembaga Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  • Komisaris PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi, April 2020 sd Mei 2021
  • Komisaris PT Wijaya Karya Beto, Tbk ( Mei 2021 Sampai Sekarang )

Keahlian: Teknik Sipil

Pendidikan:

  • Sarjana Teknik Sipil Universitas Brawijaya (1983-1987)
  • Magister Teknik Institut Teknologi Bandung (2002-2004)

Karir:

  • Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan (SSPJJ) Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan Kementerian PUPR (2020-2023)
  • Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR (2023-saat ini)

Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, Komite PR & TKT berpedoman kepada Piagam PR & TKT, agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien, efektif, transparan, kompeten, dan independen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Piagam ini memuat struktur dan persyaratan keanggotaan termasuk persyaratan kompetensi dan indepedensi, tugas, tanggung jawab dan wewenang, serta mekanisme rapat komite. Dimutakhirkan secara berkala, untuk menyesuaikan tuntutan dan kondisi lingkungan bisnis Perseroan.