GCG

GCG

Tata Kelola WIKA Beton

Penerapan Tata Kelola WIKA Beton

PT Wijaya Karya Beton Tbk (WIKA Beton/”Perseroan”) senantiasa memprioritaskan praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik untuk mewujudkan sistem pengelolaan yang mendukung terciptanya keberhasilan usaha dan akuntabilitas. Perseroan terus melaksanakan Tata kelola Perusahaan yang berpedoman pada 5 (lima) prinsip, yaitu Keterbukaan, Pertanggungjawaban, Kepatuhan, Kemandirian, dan Kewajaran.

Keterbukaan dalam pelaksanaan proses pengambilan keputusan, dan proses penyampaian informasi Perusahaan kepada para Pemangku Kepentingan.

Kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Perseroan sehingga pengelolaan Perusahaan terlaksana secara efektif.

Kesesuaian dalam pengelolaan Perusahaan terhadap perundang-undangan yang berlaku.

Pengelolaan Perusahaan dijalankan tanpa terpengaruh tekanan dan kepentingan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

Kesetaraan, kewajaran dan keadilan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan, yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan Penerapan
Tata kelola WIKA Beton

Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik merupakan wujud kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Badan Usaha Milik Negara yang telah diubah terakhir menjadi PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 dengan perubahan pada Pasal 12 Ayat 10, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

WIKA Beton menyadari arti pentingnya penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik akan berdampak positif bagi lingkungan internal maupun eksternal Perseroan dengan mengoptimalkan nilai-nilai perusahaan sehingga memiliki daya saing kuat, baik secara nasional maupun internasional secara berkelanjutan. Mendorong pengelolaan dan kemandirian Perseroan secara profesional, memberdayakan fungsi, efektif, dan efisien. Meningkatkan nilai dan pertumbuhan bisnis jangka panjang secara berkesinambungan tidak hanya bagi Pemilik Modal namun juga untuk segenap Pemangku Kepentingan. Mendorong agar Organ Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial terhadap Pemangku Kepentingan maupun pelestarian lingkungan di sekitar Perseroan, serta berkontribusi bagi peningkatan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.

Meningkatkan nilai Perseroan agar memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan.

Meningkatkan kinerja Perseroan dengan proses pengambilan keputusan yang lebih baik dan berhati-hati dengan selalu memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengendalikan risiko yang timbul, serta menghindari benturan kepentingan.

Meningkatkan profesionalisme dan pengembangan sumber daya manusia dengan melakukan penilaian kinerja yang lebih obyektif, transparan dan wajar, serta membangun struktur organisasi yang efisien dengan fungsi, sistem dan pertanggungjawaban yang jelas.

Memastikan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan secara bijaksana dan terkendali, dan menyusun laporan keuangan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dengan suatu sistem pengendalian internal yang handal dan manajemen risiko yang sehat.

Meningkatkan kepercayaan investor, kreditur dan pemegang saham dengan selalu melakukan pemutakhiran data/informasi yang materiil dan relevan secara transparan, akurat, berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Memperhatikan kepentingan Pemangku Kepentingan dengan memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta melaksanakan hubungan usaha yang sehat dan bertanggung jawab.

Melaksanakan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Dewan Komisaris, Direksi, seluruh Insan PT Wijaya Karya Beton Tbk menyatakan berkomitmen untuk melaksanakan penerapan tata kelola Perusahaan yang baik dengan standar moral yang tinggi dengan mengacu pada praktik terbaik dan Pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Dasar Hukum Penerapan Tata Kelola

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.8/ POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/ POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.21/ POJK.04/2015 Tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.

Roadmap GCG

PT WIJAYA KARYA BETON Tbk

Roadmap pengembangan Tata Kelola Perusahaan yang Baik disusun untuk memberikan gambaran secara menyeluruh atas berbagai aspek yang perlu ditingkatkan. Penyusunan Roadmap dilakukan dengan mengacu kepada kondisi Perseroan, peta arah Tata Kelola Perusahaan Indonesia, dan standar internasional terkait praktik GCG. Tujuan utama Perseroan dalam menyusun Roadmap ini adalah sebagai suatu strategi untuk meningkatkan penerapan praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik secara secara komprehensif.