Pembentukan Komite Audit bertugas untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap rencana investasi Perusahaan yang material dan kegiatan strategis Perseroan. Untuk berfungsi secara efektif dan optimal, diperlukan dukungan yang kuat terutama dari Direksi dan Dewan Komisaris. Komite Audit beranggotakan 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota yang merupakan Komisaris Independen, 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris, dan 1 (satu) orang anggota yang merupakan Pihak Independen yang memenuhi kriteria integritas, kompetensi, akhlak, moral dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk No. SK.04/DK-WB/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 tentang Perubahan Organ Komite Audit PT Wijaya Karya Beton Tbk., keanggotaan Komite Audit adalah sebagai berikut:
Keahlian: Teknik Sipil
Pendidikan:
Karir:
Keahlian: Keuangan
Pendidikan:
Karir:
Keahlian: Ekonomi Akuntansi
Pendidikan:
Karir:
Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, Komite Audit berpedoman kepada Piagam Komite Audit, agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien, efektif, transparan, kompeten, dan independen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Piagam ini memuat struktur dan persyaratan keanggotaan termasuk persyaratan kompetensi dan indepedensi, tugas, tanggung jawab dan wewenang, serta mekanisme rapat komite. Dimutakhirkan secara berkala, untuk menyesuaikan tuntutan dan kondisi lingkungan bisnis Perseroan.