Komite Sustainability, TKT, & GCG adalah perangkat Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk yang bekerja secara profesional dan independen dengan tugas utamanya untuk membantu melaksanakan dan memperkuat fungsi Dewan Komisaris terkait Keberlanjutan, Tata Kelola Terintegrasi dan memastikan diterapkannya GCG serta standar Etika Perusahaan secara efektif. Komite Sustainability, TKT, & GCG dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris.
Komite Sustainability, TKT, & GCG bertugas dan bertanggung jawab membantu Dewan Komisaris dengan cara memberikan pendapat profesional dan independen kepada Dewan Komisaris dengan tujuan untuk memastikan terlaksananya prinsip-prinsip terkait Sustainability, TKT, GCG , dan Standar Etika Perusahaan.
Agar Komite Sustainability, TKT, & GCG dapat berperan efisien dan efektif, maka tugas, tanggung-jawab, dan kewenangannya diatur sebagai barikut:
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk No. SK.05/DK-WB/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026 tentang Penyesuaian Nomenklatur serta Pengangkatan Organ Komite Sustainability, Tata Kelola Terintegrasi & Good Corporate Governance PT Wijaya Karya Beton Tbk, keanggotaan Komite Sustainability, Tata Kelola Terintegrasi & Good Corporate Governance adalah sebagai berikut:
Keahlian: Teknik Sipil
Pendidikan:
Karir:
Keahlian: Ilmu Sosial & Politik
Pendidikan:
S2 Ilmu Administrasi – Universitas Prof Dr Moestopo Beragama (2012)
S1 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik – Universitas Nasional Jakarta (1992)
Karir:
Keahlian: Manajemen & Teknik Sipil
Pendidikan:
Karir:
Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, Komite Sustainability, TKT & GCG berpedoman kepada Piagam Sustainability, TKT & GCG, agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien, efektif, transparan, kompeten, dan independen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Piagam ini memuat struktur dan persyaratan keanggotaan termasuk persyaratan kompetensi dan indepedensi, tugas, tanggung jawab dan wewenang, serta mekanisme rapat komite. Dimutakhirkan secara berkala, untuk menyesuaikan tuntutan dan kondisi lingkungan bisnis Perseroan.