GCG

Komite Sustainability , Tata Kelola Terintegrasi dan Good Corporate Governance

Komite Sustainability, TKT, & GCG adalah perangkat Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk yang bekerja secara profesional dan independen dengan tugas utamanya untuk membantu melaksanakan dan memperkuat fungsi Dewan Komisaris terkait Keberlanjutan, Tata Kelola Terintegrasi dan memastikan diterapkannya GCG serta standar Etika Perusahaan secara efektif. Komite Sustainability, TKT, & GCG dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris.

Komite Sustainability, TKT, & GCG bertugas dan bertanggung jawab membantu Dewan Komisaris dengan cara memberikan pendapat profesional dan independen kepada Dewan Komisaris dengan tujuan untuk memastikan terlaksananya prinsip-prinsip terkait Sustainability, TKT, GCG , dan Standar Etika Perusahaan.

Agar Komite Sustainability, TKT, & GCG dapat berperan efisien dan efektif, maka tugas, tanggung-jawab, dan kewenangannya diatur sebagai barikut:

1. Tugas dan Tanggung Jawab Fungsi Sustainability
  • Menetapkan, mengawasi, dan memberi arahan strategi dan kebijakan keberlanjutan Perusahaan yang mencakup aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.
  • Memastikan integrasi prinsip keberlanjutan dalam semua aspek operasional dan bisnis Perusahaan.
  • Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap efektivitas implementasi kebijakan keberlanjutan.
  • Mendokumentasikan hasil-hasil pelaksanaan tugas Komite dan melaporkannya kepada Dewan Komisaris secara periodik.
  • Berkoordinasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, Anak Perusahaan dalam penerapan aspek keberlanjutan.
  • Memastikan bahwa semua kegiatan dan inisiatif keberlanjutan selaras dengan tujuan dan sasaran perusahaan.
 
2. Tugas dan Tanggung Jawab Fungsi Tata Kelola Terintegrasi
  • Mengevaluasi secara berkala dan memberikan masukan kepada Dewan Komisaris untuk persetujuan kebijakan Tata Kelola Terintegrasi pada lingkup Perseroan;
  • Memantau dan mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan kebijakan Tata Kelola Terintegrasi Grup Perseroan;
  • Mengevaluasi pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi, antara lain melalui penilaian kecukupan pengendalian internal, manajemen  risiko dan pelaksanaan fungsi  kepatuhan  secara terintegrasi;
  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris BUMN Induk untuk penyempurnaan kebijakan Tata Kelola Terintegrasi;
  • Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi Tata Kelola Terintegrasi perseroan sesuai   dengan    ketentuan    peraturan    perundang-undangan     dan   Anggaran   Dasar Perseroan;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris BUMN Induk dari waktu ke waktu  sesuai wewenang,  tugas dan fungsinya.
3. Tugas dan Tanggung Jawab terkait Fungsi Good Corporate Governance
  • Melakukan kajian, evaluasi, dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas penerapan GCG di PT WIjaya Karya Beton Tbk;
  • Melakukan kajian atas kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan dengan karakteristik bidang kegiatan Perusahaan, antara lain yang mengatur tentang badan hukum Perusahaan, badan hukum milik negara, pasar modal jasa konstruksi, perjanjian dan tata kelola Perusahaan;
  • Memberikan pendapat dan/atau masukan yang obyektif, profesional dan independen atas hal-hal yang memerlukan perhatian, tindak lanjut, atau hal-hal lainnya yang dapat membantu pelaksanaan tugas Dewan Komisaris berkaitan dengan praktik GCG;
  • Melakukan kajian atas kesesuaian ketentuan-ketentuan dalam Standard Operasi Prosedur (SOP) dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku dan relevan;
  • Menyusun self-assessment tools dan melakukan self-assessment terhadap kinerja Komite dan melaporkannya kepada Dewan Komsiaris;
  • Mendokumentasikan hasil-hasil pelaksanaan tugas Komite dan melaporkannya kepada Dewan Komisaris secara periodik;
  • Melaksanakan tugas khusus dan tugas lainnya dari Dewan Komisaris yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan, Peraturan Perusahaan, Code of Corporate Governance PT Wijaya Karya Beton Tbk, Kode Etik Perusahaan, Board Manual, serta ketentuan-ketentuan lain dalam piagam ini;
  • Mengevaluasi kebijakan tentang GCG dan Standar Etika serta tindak lanjut hasil assessment yang dilakukan oleh konsultan eksternal.

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk No. SK.09/DK-WB/VIII/2026 tanggal 20 Agustus 2026 tentang Penyesuaian Nomenklatur serta Pengangkatan Organ Komite Sustainability, Tata Kelola Terintegrasi & Good Corporate Governance PT Wijaya Karya Beton Tbk, keanggotaan Komite Sustainability, Tata Kelola Terintegrasi & Good Corporate Governance adalah sebagai berikut:

Keahlian : Ekonomi, Finance, Nuclear Power Plant

Riwayat Pendidikan :

  • S1 Ekonomi – Universitas Airlangga
  • S2 Finance – Universitas Indonesia
  • S3 Nuclear Power Plant Planning – Institut Teknologi Bandung

Riwayat Jabatan :

  • Senior Expert Advisor – Kementerian Pekerjaan Umum (2025)
  • Executive Director METI / IRES (Indonesia Renewable Energy Society) (2024-2026)
  • CEO TerraThrive (2024 )

Keahlian : Manajemen, Ilmu Komputer

Riwayat Pendidikan :

  • S2 Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada Jakarta (2019)
  • S2 Ilmu Komputer Universitas Indonesia (2007)
  • S1 Ilmu Komputer Universitas Gadjah Mada (1993)

Riwayat Jabatan :

  • Komisaris PT Jasa Tirta Luhur (2023)
  • Komisaris Perum PERHUTANI (2019 – 2023)
  • Komisaris PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (2015 – 2019)

Keahlian : Governance, Civil Engineering, Supply Chain Management

Riwayat Pendidikan :

  • S1 Teknik Sipil - Universitas Sebelas Maret
  • S2 Magister Logistik - Institut Teknologi Bandung
  • Profesi (Ir.) Profesi Insinyur (Ir.) - Universitas Gadjah Mada

Riwayat Jabatan:

  • Senior Manager Corporate Governance & Community Development - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (2024-sekarang);
  • ⁠Senior Manager Supply Chain Management Operation 1 - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (2023-2024);
  • ⁠Senior Manager Strategic Supply Chain Management - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (2023-2023);
  • General Manager Supply Chain Management Infrastruktur & Gedung - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (2020-2023);

Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, Komite Sustainability, TKT & GCG berpedoman kepada Piagam Sustainability, TKT & GCG, agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien, efektif, transparan, kompeten, dan independen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Piagam ini memuat struktur dan persyaratan keanggotaan termasuk persyaratan kompetensi dan indepedensi, tugas, tanggung jawab dan wewenang, serta mekanisme rapat komite. Dimutakhirkan secara berkala, untuk menyesuaikan tuntutan dan kondisi lingkungan bisnis Perseroan.