GCG

Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Good Corporate Governance

Komite Tata Kelola Terintegritasi dan Good Corporate Governance atau disingkat Komite TKT & GCG dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mengawasi, mengevaluasi dan memastikan agar penerapan/implementasi kebijakan Tata Kelola Terintegrasi dan Good Corporate Governance Perseroan dan Anak Perusahaan selalu selaras serta sinergis dalam pencapaian tujuan usaha Grup Perseroan.

Komite TKT & GCG bertugas dan bertanggung jawab untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian  nasihat kepada Direksi sebagai berikut:

  • Mengevaluasi secara berkala dan memberikan masukan kepada Dewan Komisaris untuk persetujuan kebijakan Tata Kelola Terintegrasi & Good Corporate Governance pada lingkup Perseroan.
  • Memantau dan mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan kebijakan Tata Kelola Terintegrasi & Good Corporate Governance Grup Perseroan.
  • Mengevaluasi pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi & Good Corporate Governance, antara lain melalui penilaian kecukupan pengendalian internal, manajemen risiko dan pelaksanaan fungsi kepatuhan secara terintegrasi.
  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris BUMN Induk untuk penyempurnaan kebijakan Tata Kelola Terintegrasi & Good Corporate Governance.
  • Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi Tata Kelola Terintegrasi & Good Corporate Governance perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris BUMN Induk dari waktu ke waktu sesuai wewenang, tugas dan fungsinya.

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk No. SK.06/DK-WB/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang Pengangkatan Organ Komite Tata Kelola Terintegrasi & Good Corporate Governance PT Wijaya Karya Beton Tbk, keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi & Good Corporate Governance adalah sebagai berikut:

Keahlian: Administrasi Publik & Pendidikan

Pendidikan:

  • Sarjana Administrasi Negara FISIP UNTAG Semarang (1991)
  • Magister Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada (1995)
  • Doktor Ilmu Sosial Universitas Merdeka Malang (2011)
  • Magister Administrasi Pendidikan Universitas Pakuan Bogor (2017)

Karir:

  • Dosen FISIP pada Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang ( sampai sekarang )
  • Wakil Dekan IV Bidang Kerjasama FISIP Universitas 17 Agustus 1945 Semarang ( 2014 – 2019 )
  • Konsultan Individu Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah pada Kementerian/Badan/Lembaga Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  • Konsultan Bidang Pengembangan Masyarakat pada Kementerian /Badan/Lembaga Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  • Komisaris PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi, April 2020 sd Mei 2021
  • Komisaris PT Wijaya Karya Beto, Tbk ( Mei 2021 Sampai Sekarang )

Keahlian: Teknik Sipil

Pendidikan:

  • Sarjana Teknik Sipil Universitas Brawijaya (1983-1987)
  • Magister Teknik Institut Teknologi Bandung (2002-2004)

Karir:

  • Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan (SSPJJ) Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan Kementerian PUPR (2020-2023)
  • Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR (2023-saat ini)

Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, Komite TKT & GCG berpedoman kepada Piagam TKT & GCG, agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien, efektif, transparan, kompeten, dan independen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Piagam ini memuat struktur dan persyaratan keanggotaan termasuk persyaratan kompetensi dan indepedensi, tugas, tanggung jawab dan wewenang, serta mekanisme rapat komite. Dimutakhirkan secara berkala, untuk menyesuaikan tuntutan dan kondisi lingkungan bisnis Perseroan.