Komite Pemantauan Risiko dan Tata Kelola Terintegritasi dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mengawasi, mengevaluasi dan memastikan agar penerapan/implementasi kebijakan Manajemen Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi Perseroan dan Anak Perusahaan selalu selaras serta sinergis dalam pencapaian tujuan usaha Grup Perseroan.
Komite PR & TKT bertugas dan bertanggung jawab untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk No. SK.06/DK-WB/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 tentang Perubahan Organ Komite Pemantauan Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi PT Wijaya Karya Beton Tbk., keanggotaan Komite Pemantauan Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi adalah sebagai berikut:
Competency: Education & Public Administration
Education:
Career:
Areas of Expertise : Civil Engineering
Education:
Career:
Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, Komite PR & TKT berpedoman kepada Piagam PR & TKT, agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien, efektif, transparan, kompeten, dan independen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Piagam ini memuat struktur dan persyaratan keanggotaan termasuk persyaratan kompetensi dan indepedensi, tugas, tanggung jawab dan wewenang, serta mekanisme rapat komite. Dimutakhirkan secara berkala, untuk menyesuaikan tuntutan dan kondisi lingkungan bisnis Perseroan.