GCG

Komite Audit

Pembentukan Komite Audit bertugas untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap rencana investasi Perusahaan yang material dan kegiatan strategis Perseroan. Untuk berfungsi secara efektif dan optimal, diperlukan dukungan yang kuat terutama dari Direksi dan Dewan Komisaris. Komite Audit beranggotakan 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota yang merupakan Komisaris Independen, 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris, dan 1 (satu) orang anggota yang merupakan Pihak Independen yang memenuhi kriteria integritas, kompetensi, akhlak, moral dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keanggotaan Komite Audit

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk No. SK.05/DK-WB/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang Pengangkatan Organ Komite Audit PT Wijaya Karya Beton Tbk., keanggotaan Komite Audit adalah sebagai berikut:

Keahlian: Teknik Sipil, Arsitek

Pendidikan:

  • S1 Teknik Arsitektur – Universitas Pancasila (1990)

Karir:

  • Arsitek dan Disainer Interior (2002 – 2025)

  • Tenaga Ahli Arsitek – Museum Basuki Abdoellah (2018 – 2019)

  • Tenaga Ahli Arsitek – Kementerian PUPR (2015 – 2017)

Keahlian: Ekonomi Akuntansi

Pendidikan:

  • S1 Manajemen Keuangan Universitas Amiz Hamzah Medan (Lulus Tahun 2000)
  • S2 Magister Business Management Univesitas Binus Business School (2021-2023)

Karir:

  • Manajer Pengendalian & Evaluasi SM & HU PT Wijaya Karya Beton Tbk (2016-2017).
  • Manajer Keuangan Korporasi PT Wijaya Karya Beton Tbk (2017-2020).
  • General Manager Treasury PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (2020-2022)
  • Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Wijaya Karya Industri Konstruksi (2022-2023)
  • Vice President of Finance Division PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (2023-2024)

Keahlian: Ekonomi Akuntansi

Pendidikan:

  • Sarjana PPAK Universitas Trisakti (2009).
  • Sarjana Ekonomi Akuntansi Universitas Merdeka Malang (1995).

Karir:

  • KAP HLB Hadori, Sugiarto & Rekan.

Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, Komite Audit berpedoman kepada Piagam Komite Audit, agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien, efektif, transparan, kompeten, dan independen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Piagam ini memuat struktur dan persyaratan keanggotaan termasuk persyaratan kompetensi dan indepedensi, tugas, tanggung jawab dan wewenang, serta mekanisme rapat komite. Dimutakhirkan secara berkala, untuk menyesuaikan tuntutan dan kondisi lingkungan bisnis Perseroan.