Pembentukan Komite Audit bertugas untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap rencana investasi Perusahaan yang material dan kegiatan strategis Perseroan. Untuk berfungsi secara efektif dan optimal, diperlukan dukungan yang kuat terutama dari Direksi dan Dewan Komisaris. Komite Audit beranggotakan 4 (empat) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota yang merupakan Komisaris Independen, 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris, dan 2 (dua) orang anggota yang merupakan Pihak Independen yang memenuhi kriteria integritas, kompetensi, akhlak, moral dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk No. SK.06/DK-WB/VIII/2026 tanggal 20 Agustus 2026 tentang Pengangkatan Organ Komite Audit PT Wijaya Karya Beton Tbk., keanggotaan Komite Audit adalah sebagai berikut:
Keahlian: Business & Management
Education:
Career:
Keahlian : Ilmu Sosial & Politik
Educational Background:
Career History:
Areas of Expertise: Economic Accounting
Education:
Career:
Areas of Expertise: Economic Accounting
Education:
Career:
In carrying out its authority and duties, the Audit Committee is guided by the Audit Committee Charter. This charter ensures that the committee performs its tasks and responsibilities efficiently, effectively, transparently, competently, and independently, in accordance with the applicable laws and regulations. The charter includes the structure and membership requirements, including competency and independence criteria, duties, responsibilities, and authority, as well as the committee meeting mechanisms. It is regularly updated to adapt to the demands and conditions of the Company's business environment.