Bersih dari Korupsi, Ini Langkah WIKA Beton untuk Tanamkan Jiwa Antikorupsi

Korupsi memang menjadi musuh setiap lapisan masyarakat. Tidak hanya di institusi pemerintah, tetapi juga perusahaan-perusahaan besar di Indonesia. Tak terkecuali WIKA Beton sebagai salah satu perusahaan di bidang beton pracetak terbesar di Indonesia. Untuk memerangi korupsi dan menanamkan jiwa antikorupsi, WIKA Beton telah melakukan aksi nyatanya.

Langkah nyata tersebut diwujudkan dalam “Pokok-pokok Kebijakan Etika Berusaha, Antikorupsi dan Donasi”.

1. Dalam hal keterlibatan politik
Perusahaan melarang adanya aset maupun dana perusahaan yang digunakan untuk kontribusi partai politik atau calon partai politik.  Organ-organ penting dalam perusahaan seperti Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen dan para pegawai pun tidak diperkenankan menjadi pengurus partai politik. Selain itu, perusahaan juga melarang adanya pemaksaan terhadap suatu golongan politik.

2. Dalam hal pemberian dan penerimaan hadiah atau donasi
Setiap anggota Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen maupun para karyawan dilarang keras untuk memberikan atau menerima hadiah atau donasi dalam bentuk apapun. Pelarangan ini berlaku untuk segala pemberian baik langsung maupun tidak langsung kepada pejabat negara atau individu yang mewakili, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.

3. Kepatuhan terhadap peraturan
Peraturan tidak hanya dibuat untuk para karyawan, tetapi juga berlaku untuk seluruh organ yang ada di dalam WIKA Beton; mulai dari Dewan Komisaris, Direksi serta paraManajemen .  Seluruh pihak diharapkan mematuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan. Selain itu, perusahaan juga harus melakukan pencatatan terhadap harta, utang dan  modal secara benar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.

4. Pelaporan atas pelanggaran dan perlindungan bagi pelapor
Apabila terjadi kesalahan, Direksi berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap etika bisnis dan Panduan Perilaku Perusahaan dan peraturan perundang-undangan, agar diproses secara wajar dan tepat waktu. Selain itu, perusahaan juga harus menjamin keamanan pelapor terkait pelanggaran yang terjadi sesuai dengan etika bisnis yang berlaku.

5. Jika ada benturan kepentingan
Jika terjadi benturan kepentingan (termasuk di organ utama perusahaan), perusahaan wajib menjaga independensi. Contoh dari benturan kepentingan tersebut adalah mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan perusahaan sampai memangku jabatan lain yang bisa menimbulkan benturan kepentingan baru.

Share:

Lainnya

Send Us A Message