Komite Nominasi, Remunerasi, dan Pemantau Risiko merupakan gabungan dari 2 (dua) Komite Dewan Komisaris, yaitu Komite Nominasi dan Remunerasi dengan Komite Pemantau Risiko.
Komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris, antara lain:
Seluruh anggota Komite Nominasi, Remunerasi & Pemantau Risiko WIKA Beton memiliki kemampuan mumpuni yang dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan tugas sebagai Komite Nominasi, Remunerasi & Pemantau Risiko, yang keanggotaannya telah diperbarui berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk No. SK.04/DK-WB/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026 Tentang Penyesuaian Nomenklatur serta Pengangkatan Organ Komite Nominasi, Remunerasi dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk.
Keanggotaan Komite Nominasi, Remunerasi, dan Pemantau Risiko adalah sebagai berikut:
Keahlian: Business & Management
Pendidikan:
Karir:
Keahlian: Manajemen, Ilmu Komputer
Pendidikan:
Karir:
Keahlian: Manajemen
Pendidikan:
Karir:
Keahlian: Teknik Informatika, Ilmu Komputer
Pendidikan:
Karir:
Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, Komite Komite Nominasi, Remunerasi, & Pemantau Risiko berpedoman kepada Piagam Komite Nominasi, Remunerasi, & Pemantau Risiko , agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien, efektif, transparan, kompeten, dan independen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Piagam ini memuat struktur dan persyaratan keanggotaan termasuk persyaratan kompetensi dan indepedensi, tugas, tanggung jawab dan wewenang, serta mekanisme rapat komite. Dimutakhirkan secara berkala, untuk menyesuaikan tuntutan dan kondisi lingkungan bisnis Perseroan.