Komite Nominasi, Remunerasi, dan Pemantau Risiko merupakan gabungan dari 2 (dua) Komite Dewan Komisaris, yaitu Komite Nominasi dan Remunerasi dengan Komite Pemantau Risiko.
Komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris, antara lain:
Seluruh anggota Komite Nominasi, Remunerasi & Pemantau Risiko WIKA Beton memiliki kemampuan mumpuni yang dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan tugas sebagai Komite Nominasi, Remunerasi & Pemantau Risiko, yang keanggotaannya telah diperbarui berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk No. SK.04/DK-WB/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025 Tentang Penyesuaian Nomenklatur serta Pengangkatan Organ Komite Nominasi, Remunerasi dan Pemantau Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk.
Keanggotaan Komite Nominasi, Remunerasi, dan Pemantau Risiko adalah sebagai berikut:
Keahlian: Teknik Sipil, Arsitektur
Pendidikan:
S1 Teknik Arsitektur – Universitas Pancasila (1990)
Karir:
Arsitek dan Disainer Interior (2002 – 2025)
Tenaga Ahli Arsitek – Museum Basuki Abdoellah (2018 – 2019)
Tenaga Ahli Arsitek – Kementerian PUPR (2015 – 2017)
Keahlian: Sales, Marketing & Business
Pendidikan:
S1 Universitas Atma Jaya Jakarta (Ekonomi Manajemen) Angkatan 1982
Karir:
Chief Marketing Office (Marketing Director) PT Dharmesta Swasti Mandiri (2023 – 2025)
Director & Executive Advisor PT Denso Sales Indonesia (2013 – 2022)
Chief Marketing PT. Kayaba Indonesia (2008 – 2011)
Keahlian: SDM dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Pendidikan: Magister Manajemen dari PPM Graduate School of Management Jurusan Manajemen Sumber Daya Manusia (2005).
Sarjana Sosial Ekonomi di Institut Pertanian Bogor (1981).
Karir:
Keahlian: Teknologi Informasi
Pendidikan: Sarjana Teknik Jurusan Informatika, Universitas Gunadarma (2003)
Karir:
Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, Komite Komite Nominasi, Remunerasi, & Pemantau Risiko berpedoman kepada Piagam Komite Nominasi, Remunerasi, & Pemantau Risiko , agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien, efektif, transparan, kompeten, dan independen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Piagam ini memuat struktur dan persyaratan keanggotaan termasuk persyaratan kompetensi dan indepedensi, tugas, tanggung jawab dan wewenang, serta mekanisme rapat komite. Dimutakhirkan secara berkala, untuk menyesuaikan tuntutan dan kondisi lingkungan bisnis Perseroan.