PT Wijaya Karya Beton Tbk (“WIKA Beton” atau “Perseroan”) berkomitmen untuk menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) serta menciptakan praktik bisnis yang berintegritas, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, penyuapan, maupun kecurangan lainnya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Perseroan mengembangkan berbagai mekanisme pencegahan dan pengendalian, termasuk melalui penerapan Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan dugaan pelanggaran. WBS berfungsi untuk mendukung pencegahan, deteksi, dan pengungkapan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Perseroan.
Penerapan sistem ini dilakukan secara berkelanjutan melalui pengawasan dalam setiap aktivitas Perseroan serta melalui sosialisasi kepada seluruh Insan WIKA Beton dan pihak berkepentingan (interested parties) yang terlibat dalam kegiatan usaha Perseroan.
Pemberian dan/atau penerimaan hadiah, cinderamata, maupun jamuan bisnis dapat dilakukan dalam rangka interaksi sosial dan pembinaan hubungan kerja yang wajar dan profesional, sepanjang tidak menimbulkan benturan kepentingan serta tidak mempengaruhi independensi dalam pengambilan keputusan bisnis.
Perseroan melarang segala bentuk gratifikasi yang tidak patut, suap, maupun pembayaran tidak wajar yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, atau fasilitas lainnya yang diterima baik di dalam negeri maupun di luar negeri, baik yang menggunakan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik.
Sejak tahun 2017, Perseroan terus memperkuat komitmennya melalui penerapan Kebijakan Etika Berusaha, Anti Korupsi dan Donasi, Kebijakan Pengendalian Gratifikasi, Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, dan Kebijakan Whistleblowing System. Perseroan juga menerapkan Etika Bisnis dan Etika Perilaku sebagai pedoman bagi seluruh Insan WIKA Beton dalam menjalankan aktivitas usaha secara berintegritas.
Sebagai bagian dari upaya membangun budaya anti gratifikasi, Perseroan melaksanakan berbagai program antara lain:
Perseroan juga mengimbau kepada seluruh Mitra Kerja dan Pihak Berkepentingan untuk tidak memberikan gratifikasi atau suap kepada Insan WIKA Beton, termasuk kepada Dewan Komisaris, Direksi, organ pendukung Dewan Komisaris, serta pegawai Perseroan, dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan atau tugas yang bersangkutan dan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan atau melanggar peraturan perundang-undangan serta kebijakan Perseroan.
Penyuapan merupakan tindakan memberikan, menjanjikan, menawarkan, menerima, atau meminta sesuatu yang bernilai dengan tujuan untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan seseorang agar bertindak tidak sesuai dengan kewenangannya atau bertentangan dengan kewajibannya.
Sebagai wujud komitmen Perseroan dalam menerapkan praktik bisnis yang berintegritas, transparan, dan akuntabel, Perseroan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang mengacu pada SNI ISO 37001:2025.
SMAP dirancang untuk membantu Perseroan dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani risiko penyuapan melalui penerapan kebijakan, prosedur, serta pengendalian yang memadai. Implementasi SMAP juga mendukung penguatan budaya anti penyuapan di seluruh tingkat organisasi.
Dalam penerapannya, Perseroan membentuk Fungsi Anti Penyuapan (FAP) yang bertanggung jawab untuk mengawasi implementasi SMAP, memberikan nasihat dan panduan terkait kepatuhan anti penyuapan, serta memastikan bahwa sistem manajemen anti penyuapan dijalankan secara efektif.
Perseroan berkomitmen untuk menerapkan, memelihara, dan meningkatkan efektivitas SMAP secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan bisnis yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan laporan mengenai seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui formulir yang telah ditetapkan.
Pelaporan LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
WIKA Beton telah menerapkan kebijakan kepatuhan pelaporan LHKPN, dimana seluruh Insan WIKA Beton yang termasuk dalam kategori wajib lapor, hingga 1 (satu) level di bawah Direksi, diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan juga menerapkan mekanisme pemantauan kepatuhan serta pemberian teguran atau sanksi administratif kepada pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahun 2025, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan WIKA Beton mencapai 100%, yang mencerminkan komitmen Perseroan dalam mendukung transparansi dan pencegahan korupsi.