GCG

GCG

Tata Kelola Anti Korupsi

Tata Kelola Anti Korupsi

WIKA Beton berkomitmen menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan menciptakan praktik bisnis yang bersih dan mencegah segala bentuk kecurangan. Hal ini mendorong WIKA Beton untuk melakukan berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan membangun Whistleblowing System yang berfungsi sebagai alat pencegahan, pengungkapan pelanggaran atau penipuan di lingkungan Perseroan. Secara terus-menerus diawasi pada setiap kegiatan dan disosialisasikan kepada seluruh Insan WIKA Beton serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan Perseroan.

Pemberian dan/atau penerimaan Hadiah, Cinderamata, maupun Jamuan Bisnis dilakukan dalam rangka interaksi sosial dan pembinaan hubungan yang baik antar Perusahaan dan mitra secara sehat dan wajar serta dapat dipertanggungjawabkan tanpa menimbulkan benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dalam menjalankan usaha Perseroan. Perseroan melarang tindakan-tindakan-tindakan gratifikasi, suap, dan pembayaran tidak wajar yang dapat mempengaruhi keputusan.

Gratifikasi

Gratifikasi merupakan tindakan yang berhubungan pemberian hadiah atau suatu hadiah yang bersifat netral, pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Sejak tahun 2017, Perseroan semakin serius menerapkan Kebijakan Etika Berusaha, Anti Korupsi dan Donasi, serta Kebijakan Pengendalian Gratifikasi. Perseroan selalu mengupayakan penerapan standar etika terbaik dalam menjalankan segenap aktivitas usahanya sesuai dengan visi, misi dan nilai-nilai Perusahaan yang dimiliki melalui implementasi Etika Bisnis dan Etika Perilaku.

Salah satu upaya Perseroan menanamkan budaya anti gratifikasi adalah dengan penandatanaganan komitmen Pedoman Etika dan Perilaku yang dilakukan oleh seluruh Insan WIKA Beton, penyampaian surat himbauan larangan gratifikasi pada hari raya dan tahun baru, sosialisasi Anti Gratifikasi kepada seluruh Insan WIKA Beton melalui portal internal Workin, Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi melalui kampanye media internal Perseroan, seperti pemasangan banner baik di Kantor Pusat maupun Unit Kerja.

Kami juga menghimbau kepada seluruh Mitra Kerja dan Pemangku Kepentingan untuk tidak memberikan gratifikasi dan suap kepada Insan WIKA Beton (Dewan Komisaris, Direksi, Organ Pendukung Dewan Komisaris, serta Pegawai), tidak terbatas pada hari besar keagamaan, baik dalam bentuk berupa uang, barang, bingkisan/parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan atau tugas Insan WIKA Beton serta dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan pengendalian gratifikasi WIKA Beton, kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Standar Etika Perusahaan.

Anti Penyuapan

Penyuapan menurut Pasal 3 UU 3/1980 yaitu “barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp15.000.000.- (lima belas juta rupiah)”.

Penyuapan merupakan tindakan memberi/menerima/menjanjikan/menerima janji atas barang/jasa dengan maksud untuk membujuk supaya penerima berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajiban menyangkut kepentingan umum. Penyuapan memiliki unsur janji atau bertujuan menginginkan sesuatu dari pemberian tersebut sedangkan gratifikasi ialah pemberian dalam arti luas tidak ada unsur janji tetapi gratifikasi juga dapat disebut suap jika pihak yang bersangkutan memiliki hubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban dan hak yang bersangkutan.

Sebagai wujud komitmen Perusahaan terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik menjadi lebih baik dan untuk menjalankan bisnis dengan lebih transparan, adil dan zero tolerance terhadap tindakan penyuapan baik oleh Direksi, Dewan Komisaris, Insan WIKA Beton maupun pihak eksternal, Perseroan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang mengacu pada SNI ISO 37001:2016. SMAP dirancang sebagai salah satu upaya dalam menanamkan budaya anti penyuapan di Perseroan dan menerapkan pengendalian yang tepat untuk meningkatkan kesempatan dalam mendeteksi, mengidentifikasi dan mengurangi potensi penyuapan sejak awal. Perseroan berkomitmen untuk menerapkan, memelihara dan meningkatkan kinerja SMAP secara konsisten dan berkelanjutan.

LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) adalah Daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara (beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan) yang dituangkan pada Formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK. LHKPN menjadi bagian penting salah satu upaya mencegah tindak korupsi.

WIKA Beton telah melaksanakan kebijakan kepatuhan pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara yang mana seluruh Insan WIKA Beton hingga 1 (satu) level di bawah Direksi diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN setiap tahunnya dan memberikan teguran/sanksi bagi Penyelenggara Negara yang belum/tidak menyampaikan LHKPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selama Tahun 2023, pencapaian tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN WIKA Beton sebesar 100%.