Komite Tata Kelola Terintegritasi dan Good Corporate Governance atau disingkat Komite TKT & GCG dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mengawasi, mengevaluasi dan memastikan agar penerapan/implementasi kebijakan Tata Kelola Terintegrasi dan Good Corporate Governance Perseroan dan Anak Perusahaan selalu selaras serta sinergis dalam pencapaian tujuan usaha Grup Perseroan.
Komite TKT & GCG bertugas dan bertanggung jawab membantu Dewan Komisaris dengan cara memberikan pendapat profesional dan independen kepada Dewan Komisaris dengan tujuan untuk memastikan terlaksananya prinsip-prinsip terkait Tata Kelola Terintegrasi, GCG, dan Standar Etika Perusahaan. Tugas dan tanggung jawab masing-masing fungsi adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk No. SK.06/DK-WB/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang Pengangkatan Organ Komite Tata Kelola Terintegrasi & Good Corporate Governance PT Wijaya Karya Beton Tbk, keanggotaan Komite Pemantauan Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi adalah sebagai berikut:
Keahlian: Administrasi Publik & Pendidikan
Pendidikan:
Karir:
Keahlian: Teknik Sipil
Pendidikan:
Karir:
Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, Komite TKT & GCG berpedoman kepada Piagam TKT & GCG, agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien, efektif, transparan, kompeten, dan independen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Piagam ini memuat struktur dan persyaratan keanggotaan termasuk persyaratan kompetensi dan indepedensi, tugas, tanggung jawab dan wewenang, serta mekanisme rapat komite. Dimutakhirkan secara berkala, untuk menyesuaikan tuntutan dan kondisi lingkungan bisnis Perseroan.