GCG

Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Good Corporate Governance

Komite Tata Kelola Terintegritasi dan Good Corporate Governance atau disingkat Komite TKT & GCG dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mengawasi, mengevaluasi dan memastikan agar penerapan/implementasi kebijakan Tata Kelola Terintegrasi dan Good Corporate Governance Perseroan dan Anak Perusahaan selalu selaras serta sinergis dalam pencapaian tujuan usaha Grup Perseroan.

Komite TKT & GCG bertugas dan bertanggung jawab membantu Dewan Komisaris dengan cara memberikan pendapat profesional dan independen kepada Dewan Komisaris dengan tujuan untuk memastikan terlaksananya prinsip-prinsip terkait Tata Kelola Terintegrasi, GCG, dan Standar Etika Perusahaan. Tugas dan tanggung jawab masing-masing fungsi adalah sebagai berikut:

1. Tugas dan Tanggung Jawab Fungsi Tata Kelola Terintegrasi
  • Mengevaluasi secara berkala dan memberikan masukan kepada Dewan Komisaris untuk persetujuan kebijakan Tata Kelola Terintegrasi pada lingkup Perseroan;
  • Memantau dan mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan kebijakan Tata Kelola Terintegrasi Grup Perseroan;
  • Mengevaluasi pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi, antara lain melalui penilaian kecukupan pengendalian internal, manajemen  risiko dan pelaksanaan fungsi  kepatuhan  secara terintegrasi;
  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris BUMN Induk untuk penyempurnaan kebijakan Tata Kelola Terintegrasi;
  • Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi Tata Kelola Terintegrasi perseroan sesuai   dengan    ketentuan    peraturan    perundang-undangan     dan   Anggaran   Dasar Perseroan;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris BUMN Induk dari waktu ke waktu  sesuai wewenang,  tugas dan fungsinya.
2. Tugas dan Tanggung Jawab terkait Fungsi Good Corporate Governance
  • Melakukan kajian, evaluasi, dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas penerapan GCG di PT WIjaya Karya Beton Tbk;
  • Melakukan kajian atas kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan dengan karakteristik bidang kegiatan Perusahaan, antara lain yang mengatur tentang badan hukum Perusahaan, badan hukum milik negara, pasar modal jasa konstruksi, perjanjian dan tata kelola Perusahaan;
  • Memberikan pendapat dan/atau masukan yang obyektif, profesional dan independen atas hal-hal yang memerlukan perhatian, tindak lanjut, atau hal-hal lainnya yang dapat membantu pelaksanaan tugas Dewan Komisaris berkaitan dengan praktik GCG;
  • Melakukan kajian atas kesesuaian ketentuan-ketentuan dalam Standard Operasi Prosedur (SOP) dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku dan relevan;
  • Menyusun self-assessment tools dan melakukan self-assessment terhadap kinerja Komite dan melaporkannya kepada Dewan Komsiaris;
  • Mendokumentasikan hasil-hasil pelaksanaan tugas Komite dan melaporkannya kepada Dewan Komisaris secara periodik;
  • Melaksanakan tugas khusus dan tugas lainnya dari Dewan Komisaris yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan, Peraturan Perusahaan, Code of Corporate Governance PT Wijaya Karya Beton Tbk, Kode Etik Perusahaan, Board Manual, serta ketentuan-ketentuan lain dalam piagam ini;
  • Mengevaluasi kebijakan tentang GCG dan Standar Etika serta tindak lanjut hasil assessment yang dilakukan oleh konsultan eksternal.

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk No. SK.06/DK-WB/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang Pengangkatan Organ Komite Tata Kelola Terintegrasi & Good Corporate Governance PT Wijaya Karya Beton Tbk, keanggotaan Komite Pemantauan Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi adalah sebagai berikut:

Keahlian: Administrasi Publik & Pendidikan

Pendidikan:

  • Sarjana Administrasi Negara FISIP UNTAG Semarang (1991)
  • Magister Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada (1995)
  • Doktor Ilmu Sosial Universitas Merdeka Malang (2011)
  • Magister Administrasi Pendidikan Universitas Pakuan Bogor (2017)

Karir:

  • Dosen FISIP pada Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang ( sampai sekarang )
  • Wakil Dekan IV Bidang Kerjasama FISIP Universitas 17 Agustus 1945 Semarang ( 2014 – 2019 )
  • Konsultan Individu Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah pada Kementerian/Badan/Lembaga Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  • Konsultan Bidang Pengembangan Masyarakat pada Kementerian /Badan/Lembaga Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  • Komisaris PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi, April 2020 sd Mei 2021
  • Komisaris PT Wijaya Karya Beto, Tbk ( Mei 2021 Sampai Sekarang )

Keahlian: Teknik Sipil

Pendidikan:

  • Sarjana Teknik Sipil Universitas Brawijaya (1983-1987)
  • Magister Teknik Institut Teknologi Bandung (2002-2004)

Karir:

  • Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan (SSPJJ) Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan Kementerian PUPR (2020-2023)
  • Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR (2023-saat ini)

Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, Komite TKT & GCG berpedoman kepada Piagam TKT & GCG, agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien, efektif, transparan, kompeten, dan independen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Piagam ini memuat struktur dan persyaratan keanggotaan termasuk persyaratan kompetensi dan indepedensi, tugas, tanggung jawab dan wewenang, serta mekanisme rapat komite. Dimutakhirkan secara berkala, untuk menyesuaikan tuntutan dan kondisi lingkungan bisnis Perseroan.