GCG

GCG

Internal Audit Unit

Internal Audit Unit

WIKA Beton membentuk Satuan Pengawasan Intern (SPI) dengan memperhatikan serta mengacu pada Bab VI Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, peraturan Pemerintah No 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero), Keputusan Menteri BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance (GCG) padan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Surat Keputusan Direksi PT Wijaya Karya Beton Tbk. Nomor SK.01.01/WB- 0A.0085/2022 tanggal 28 Juni 2022 tentang Susunan Organisasi Satuan Pengawasan Intern serta Surat Keputusan Direksi PT Wijaya Karya Beton Tbk., tentang pembentukan Satuan Pengawasan Intern Nomor SK.01.01/WB-0A.024/2006 tanggal 27 Maret 2006.



SPI dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Pengawasan Intern yang berkedudukan setingkat dengan Manajer Biro dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Guna mendukung berjalannya fungsi pengawasan Perseroan, SPI dibantu oleh Kepala Pemeriksa. Kepala Pemeriksa merupakan jabatan struktural yang diangkat dan diberhentikan oleh Direksi dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala SPI. Pemeriksa merupakan jabatan keahlian yang diangkat dan diberhentikan oleh Direksi dan atau pejabat yang berwenang. Dalam melaksanakan tugas audit, Pemeriksa bertangung jawab kepada Kepala Pemeriksa selaku Ketua Tim.



The ICU represents an independent activity, objectivity and consultation designed to provide added value and improve WIKA Beton operations. The implementation of the supervision and audit process must be able to help WIKA Beton achieves its objectives by implementing a systematic and disciplined approach to evaluate and improve the effectiveness of the risk management process, adequacy of controls and good management of the company.