GCG

GCG

Komite Perusahaan

Pembentukan Komite Audit bertugas untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap rencana investasi Perusahaan yang material dan kegiatan strategis Perseroan. Untuk berfungsi secara efektif dan optimal, diperlukan dukungan yang kuat terutama dari Direksi dan Dewan Komisaris. Komite Audit beranggotakan 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota yang merupakan Komisaris Independen, 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris, dan 1 (satu) orang anggota yang merupakan Pihak Independen yang memenuhi kriteria integritas, kompetensi, akhlak, moral dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keanggotaan Komite Audit

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk No. SK.04/DK-WB/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 tentang Perubahan Organ Komite Audit PT Wijaya Karya Beton Tbk., keanggotaan Komite Audit adalah sebagai berikut:

Keahlian: Teknik Sipil

Pendidikan:

  • Sarjana Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (1987)
  • Magister Applied Science in Civil Engineering Universitas Toronto, Kanada (1990)
  • Professor Phyilosophy in Civil, Universitas Toronto, Kanada (1994)

Karir:

  • Direktur Pusat Penelitian Mitigasi Bencana - Institut Teknologi Bandung (2018 - saat ini)
  • Profesor Engineering Struktur - Institut Teknologi Bandung (2010-saat ini)
  • Direktur Pusat Engineering Industri - Institut Teknologi Bandung (2012-2018)

Keahlian: Keuangan

Pendidikan:

  • S1 Keuangan Universitas Lambung Mangkurat (1984-1988)
  • S2 Magister Manajemen Universitas Lambung Mangkurat (2005-2007)

Karir:

  • Vice President/ Regional Wholesale Head – Regional IX Kalimantan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2015 - 2017)
  • Senior Vice President/Group Head Corporate Banking (Plantation & Multi Industries) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2017 - 2018)
  • Senior Vice President/Group Head Large Commercial (Plantation Agrobisnis) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2019 - 2022)

Keahlian: Ekonomi Akuntansi

Pendidikan:

  • Sarjana PPAK Universitas Trisakti (2009).
  • Sarjana Ekonomi Akuntansi Universitas Merdeka Malang (1995).

Karir:

  • KAP HLB Hadori, Sugiarto & Rekan.

Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, Komite Audit berpedoman kepada Piagam Komite Audit, agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien, efektif, transparan, kompeten, dan independen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Piagam ini memuat struktur dan persyaratan keanggotaan termasuk persyaratan kompetensi dan indepedensi, tugas, tanggung jawab dan wewenang, serta mekanisme rapat komite. Dimutakhirkan secara berkala, untuk menyesuaikan tuntutan dan kondisi lingkungan bisnis Perseroan.

Komite Pemantauan Risiko dan Tata Kelola Terintegritasi dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam  melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk  mengawasi, mengevaluasi dan  memastikan agar penerapan/implementasi kebijakan Manajemen Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi Perseroan dan Anak Perusahaan selalu selaras serta sinergis dalam pencapaian tujuan usaha Grup Perseroan.

Komite PR & TKT bertugas dan bertanggung  jawab  untuk  membantu    Dewan  Komisaris dalam melaksanakan  tugas pengawasan dan pemberian  nasihat kepada Direksi sebagai berikut:

  • Mengevaluasi secara berkala dan memberikan masukan kepada Dewan Komisaris untuk persetujuan   kebijakan Manajemen Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi pada lingkup Perseroan.
  • Memantau dan mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi Grup Perseroan.
  • Mengevaluasi pelaksanaan Manajemen Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi, antara lain melalui penilaian kecukupan pengendalian internal, manajemen  risiko dan pelaksanaan fungsi  kepatuhan  secara terintegrasi.
  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris BUMN Induk untuk penyempurnaan kebijakan Manajemen Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi.
  • Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi Manajemen Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi perseroan sesuai   dengan    ketentuan    peraturan    perundang-undangan     dan   Anggaran   Dasar Perseroan.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris BUMN Induk dari waktu ke waktu  sesuai wewenang,  tugas dan fungsinya.

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk No. SK.06/DK-WB/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 tentang Perubahan Organ Komite Audit dan Risiko Usaha PT Wijaya Karya Beton Tbk., keanggotaan Komite Pemantauan Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi adalah sebagai berikut:

Keahlian: Administrasi Publik & Pendidikan

Pendidikan:

  • Sarjana Administrasi Negara FISIP UNTAG Semarang (1991)
  • Magister Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada (1995)
  • Doktor Ilmu Sosial Universitas Merdeka Malang (2011)
  • Magister Administrasi Pendidikan Universitas Pakuan Bogor (2017)

Karir:

  • Dosen FISIP pada Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang ( sampai sekarang )
  • Wakil Dekan IV Bidang Kerjasama FISIP Universitas 17 Agustus 1945 Semarang ( 2014 – 2019 )
  • Konsultan Individu Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah pada Kementerian/Badan/Lembaga Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  • Konsultan Bidang Pengembangan Masyarakat pada Kementerian /Badan/Lembaga Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  • Komisaris PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi, April 2020 sd Mei 2021
  • Komisaris PT Wijaya Karya Beto, Tbk ( Mei 2021 Sampai Sekarang )

Keahlian: Teknik Sipil

Pendidikan:

  • Sarjana Teknik Sipil Universitas Brawijaya (1983-1987)
  • Magister Teknik Institut Teknologi Bandung (2002-2004)

Karir:

  • Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan (SSPJJ) Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan Kementerian PUPR (2020-2023)
  • Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR (2023-saat ini)

Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, Komite PR & TKT berpedoman kepada Piagam PR & TKT, agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien, efektif, transparan, kompeten, dan independen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Piagam ini memuat struktur dan persyaratan keanggotaan termasuk persyaratan kompetensi dan indepedensi, tugas, tanggung jawab dan wewenang, serta mekanisme rapat komite. Dimutakhirkan secara berkala, untuk menyesuaikan tuntutan dan kondisi lingkungan bisnis Perseroan.

Komite Nominasi, Remunerasi, dan Good Corporate Governance (GCG) merupakan gabungan dari 2 (dua) Komite Dewan Komisaris, yaitu Komite Nominasi dan Remunerasi dengan Komite Good Corporate Governance.

Komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris, antara lain:

  • Fungsi Nominasi bertugas untuk mengusulkan pengangkatan jabatan seseorang sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris.
  • Fungsi Remunerasi bertugas untuk menilai kinerja dan merekomendasikan struktur Remunerasi kepada Dewan Komisaris.
  • Fungsi GCG bertugas untuk membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tata kelola perusahaan agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, serta dapat memperoleh hasil, manfaat, dan dampak positif yang optimal dari kinerja Perseroan.

Seluruh anggota Komite Nominasi, Remunerasi & GCG WIKA Beton memiliki kemampuan mumpuni yang dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan tugas sebagai Komite Nominasi, Remunerasi & GCG, yang keanggotaannya telah diperbarui berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk., No. SK.01/DK-WB/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 Tentang Pengangkatan Organ Komite Nominasi, Remunerasi dan Good Corporate Governance PT Wijaya Karya Beton Tbk.

Keanggotaan Komite Nominasi, Remunerasi, dan GCG adalah sebagai berikut:

Keahlian: Keuangan

Pendidikan:

  • S1 Keuangan Universitas Lambung Mangkurat (1984-1988)
  • S2 Magister Manajemen Universitas Lambung Mangkurat (2005-2007)

Karir:

  • Vice President/ Regional Wholesale Head – Regional IX Kalimantan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2015 - 2017)
  • Senior Vice President/Group Head Corporate Banking (Plantation & Multi Industries) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2017 - 2018)
  • Senior Vice President/Group Head Large Commercial (Plantation Agrobisnis) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2019 - 2022) 

Keahlian: Administrasi Publik & Pendidikan

Pendidikan:

  • Sarjana Administrasi Negara FISIP UNTAG Semarang (1991)
  • Magister Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada (1995)
  • Doktor Ilmu Sosial Universitas Merdeka Malang (2011)
  • Magister Administrasi Pendidikan Universitas Pakuan Bogor (2017)

Karir:

  • Dosen FISIP pada Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang ( sampai sekarang )
  • Wakil Dekan IV Bidang Kerjasama FISIP Universitas 17 Agustus 1945 Semarang ( 2014 – 2019 )
  • Konsultan Individu Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah pada Kementerian/Badan/Lembaga Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  • Konsultan Bidang Pengembangan Masyarakat pada Kementerian /Badan/Lembaga Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  • Komisaris PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi, April 2020 sd Mei 2021
  • Komisaris PT Wijaya Karya Beto, Tbk ( Mei 2021 Sampai Sekarang )

Keahlian: Teknik Sipil

Pendidikan:

  • Sarjana Teknik Sipil Universitas Brawijaya (1983-1987)
  • Magister Teknik Institut Teknologi Bandung (2002-2004)

Karir:

  • Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan (SSPJJ) Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan Kementerian PUPR (2020-2023)
  • Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR (2023-saat ini)

Keahlian: SDM dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Pendidikan: 

  • Magister Manajemen dari PPM Graduate School of Management Jurusan Manajemen Sumber Daya Manusia (2005).
  • Sarjana Sosial Ekonomi di Institut Pertanian Bogor (1981).

 

Karir:

  • GCG Committee PT Wijaya Karya Beton Tbk. (2018-sekarang)
  • Trainer & Senior Associate Consultant in HR Management di Synergy Partner Prima (2019-sekarang)
  • Rent to Manage as HR Manager and Community Development di Lembaga Pengembangan Masyarakat Amugme & Kamoro (LPMAK), Timika, Papua (2003-2008)
  • Senior Associate Consultant/PPM (1986-sekarang)
  • HR & GA General Manager PT Pusaka Marmer Indah Jaya (1998-2000)
  • HR Section Manager PT Dipasena Citra Dermaja (1996-1998)

Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, Komite NR & GCG berpedoman kepada Piagam NR & GCG, agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien, efektif, transparan, kompeten, dan independen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Piagam ini memuat struktur dan persyaratan keanggotaan termasuk persyaratan kompetensi dan indepedensi, tugas, tanggung jawab dan wewenang, serta mekanisme rapat komite. Dimutakhirkan secara berkala, untuk menyesuaikan tuntutan dan kondisi lingkungan bisnis Perseroan.