Pembentukan Komite Audit bertugas untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap rencana investasi Perusahaan yang material dan kegiatan strategis Perseroan. Untuk berfungsi secara efektif dan optimal, diperlukan dukungan yang kuat terutama dari Direksi dan Dewan Komisaris. Komite Audit beranggotakan 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota yang merupakan Komisaris Independen, 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris, dan 1 (satu) orang anggota yang merupakan Pihak Independen yang memenuhi kriteria integritas, kompetensi, akhlak, moral dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk No. SK.04/DK-WB/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 tentang Perubahan Organ Komite Audit PT Wijaya Karya Beton Tbk., keanggotaan Komite Audit adalah sebagai berikut:
Keahlian: Teknik Sipil
Pendidikan:
Karir:
Keahlian: Keuangan
Pendidikan:
Karir:
Keahlian: Ekonomi Akuntansi
Pendidikan:
Karir:
Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, Komite Audit berpedoman kepada Piagam Komite Audit, agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien, efektif, transparan, kompeten, dan independen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Piagam ini memuat struktur dan persyaratan keanggotaan termasuk persyaratan kompetensi dan indepedensi, tugas, tanggung jawab dan wewenang, serta mekanisme rapat komite. Dimutakhirkan secara berkala, untuk menyesuaikan tuntutan dan kondisi lingkungan bisnis Perseroan.
Komite Pemantauan Risiko dan Tata Kelola Terintegritasi dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mengawasi, mengevaluasi dan memastikan agar penerapan/implementasi kebijakan Manajemen Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi Perseroan dan Anak Perusahaan selalu selaras serta sinergis dalam pencapaian tujuan usaha Grup Perseroan.
Komite PR & TKT bertugas dan bertanggung jawab untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk No. SK.06/DK-WB/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 tentang Perubahan Organ Komite Audit dan Risiko Usaha PT Wijaya Karya Beton Tbk., keanggotaan Komite Pemantauan Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi adalah sebagai berikut:
Keahlian: Administrasi Publik & Pendidikan
Pendidikan:
Karir:
Keahlian: Teknik Sipil
Pendidikan:
Karir:
Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, Komite PR & TKT berpedoman kepada Piagam PR & TKT, agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien, efektif, transparan, kompeten, dan independen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Piagam ini memuat struktur dan persyaratan keanggotaan termasuk persyaratan kompetensi dan indepedensi, tugas, tanggung jawab dan wewenang, serta mekanisme rapat komite. Dimutakhirkan secara berkala, untuk menyesuaikan tuntutan dan kondisi lingkungan bisnis Perseroan.
Komite Nominasi, Remunerasi, dan Good Corporate Governance (GCG) merupakan gabungan dari 2 (dua) Komite Dewan Komisaris, yaitu Komite Nominasi dan Remunerasi dengan Komite Good Corporate Governance.
Komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris, antara lain:
Seluruh anggota Komite Nominasi, Remunerasi & GCG WIKA Beton memiliki kemampuan mumpuni yang dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan tugas sebagai Komite Nominasi, Remunerasi & GCG, yang keanggotaannya telah diperbarui berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk., No. SK.01/DK-WB/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 Tentang Pengangkatan Organ Komite Nominasi, Remunerasi dan Good Corporate Governance PT Wijaya Karya Beton Tbk.
Keanggotaan Komite Nominasi, Remunerasi, dan GCG adalah sebagai berikut:
Keahlian: Keuangan
Pendidikan:
Karir:
Keahlian: Administrasi Publik & Pendidikan
Pendidikan:
Karir:
Keahlian: Teknik Sipil
Pendidikan:
Karir:
Keahlian: SDM dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Pendidikan:
Karir:
Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, Komite NR & GCG berpedoman kepada Piagam NR & GCG, agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien, efektif, transparan, kompeten, dan independen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Piagam ini memuat struktur dan persyaratan keanggotaan termasuk persyaratan kompetensi dan indepedensi, tugas, tanggung jawab dan wewenang, serta mekanisme rapat komite. Dimutakhirkan secara berkala, untuk menyesuaikan tuntutan dan kondisi lingkungan bisnis Perseroan.