Dalam menjalankan kegiatan usahanya, WIKA Beton selalu berpedoman pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mengedepankan Etika Bisnis Perseroan. Etika Bisnis Perseroan merupakan penjelasan tentang bagaimana Perusahaan sebagai suatu entitas bisnis bersikap, beretika dan bertindak dalam upaya menyeimbangkan kepentingan stakeholders sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dan nilai-nilai korporasi yang sehat dengan tetap menjaga profitabilitas Perseroan. Untuk mewujudkan hal tersebut, insan WIKA Beton harus menghindari hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya “Gratifikasi”.
Menurut undang-undang pengertian gratifikasi adalah “pemberian” dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik (vide: Penjelasan Pasal 12B ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).
Bentuk gratifikasi yang dilarang antara lain:
1. Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan dapat mempengaruhi pengambilan keputusan;
2. Gratifikasi atau pemberian yang memang dilarang oleh peraturan yang berlaku serta bertentangan dengan kode etik.
Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa apabila Insan WIKA Beton menerima gratifikasi berupa hadiah/cinderamata, hiburan atau pemberian dalam bentuk apapun yang dinilai di luar batasan yang wajar dan sudah diatur Perusahaan, yaitu pemberian yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dalam menjalankan usaha perusahaan, maka setiap insan WIKA Beton wajib melaporkan hal tersebut melalui:
• Pelaporan Melalui Atasan Langsung
Pelaporan melalui atasan langsung dilakukan oleh Insan WIKA Beton yang menerima gratifikasi, hadiah/cinderamata atau hiburan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan, dengan menyampaikan laporan secara tertulis disertai barang bukti.
• Sistem Pelaporan Pelanggaran / Whistle Blowing System
Pelaporan melalui WBS dilakukan apabila pelapor adalah Insan WIKA Beton atau pihak-pihak lainnya (Pelanggan, Mitra Kerja dan Masyarakat) yang tidak memiliki keterlibatan secara langsung, namun mengetahui Gratifikasi di Perusahaan yang memiliki potensi untuk terjadinya penyalahgunaan wewenang/ jabatan. Pelapor melalui sistem pelaporan Pelanggaran/ Whistle Blowing System dilaksanakan sesuai dengan mekanisme tersendiri sebagaimana akan dijelaskan pada pembahasan selanjutnya.
Whistle Blowing System
Jika terjadi pelanggaran-pelanggaran, kecurangan, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan prinsip GCG lainnya yang dilakukan di lingkungan internal WIKA Beton, maka penanganannya mengacu pada prosedur sistem pelaporan pelanggaran atau Whistle Blowing System (WBS) sebagai bagian dari pengendalian Perseroan dalam rangka mencegah adanya kecurangan oleh insan WIKA Beton.
WBS adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindakan kecurangan, pelanggaran hukum, etika, dan kode etik Perusahaan yang dilakukan oleh insan WIKA Beton dengan jaminan perlindungan pelapor. Selain itu, dengan WBS ini memungkinkan segala bentuk penyalahgunaan dapat dengan cepat diidentifikasi dan dikoreksi sehingga bisa meningkatkan moral pegawai, menghindari tuntutan hukum, dan menghindari citra negatif bagi WIKA Beton.
Pelaksanaan WBS ini sudah diberlakukan sejak tahun 2014 melalui SK Direksi No. SK.01.01/WB-0A.120A/2014 tanggal 12 Desember 2014, yang pelaksanaannya mengacu kepada Prosedur Whistle Blower System yang terakhir kali dimutakhirkan dengan Prosedur No. WB-GCG-PS-02 tanggal 03 September 2018.
Pada dasarnya, WBS ini tidak akan berhasil tanpa upaya, komitmen dan peran aktif seluruh insan WIKA Beton dalam memahami alur setiap proses bisnis yang sehat, dan berani untuk melaporkan adanya dugaan tindakan pelanggaran tersebut. Hal ini harus dimulai dari kesadaran masing-masing insan WIKA Beton untuk menjaga, mentaati, dan menjalankan proses bisnis yang sehat dimulai dari lingkungan kerja masing-masing, sehingga dapat membuat WIKA Beton berkembang, unggul, maju, terpercaya, dan berdaya saing.
Secara garis besar mekanisme sistem pelaporan pelanggaran melalui WBS adalah sebagai berikut:

Selama tahun 2019 ini, tidak terdapat pelaporan pelanggaran atas adanya dugaan tindakan kecurangan, pelanggaran hukum, etika, dan kode etik Perusahaan yang dilakukan oleh insan WIKA Beton.