RUPST Tahun Buku 2020 WIKA Beton Putuskan Bagi Dividen Rp25,6 Miliar

RUPST Tahun Buku 2020 WIKA Beton Putuskan Bagi Dividen Rp25,6 Miliar

PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WIKA Beton) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 pada hari Jumat, 28 Mei 2021 di Hotel Best Western Premier The Hive, Jakarta. Digelar di tengah pandemi Covid-19, pelaksanaan RUPST WIKA Beton memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat seperti tes Swab Antigen bagi seluruh peserta rapat, disinfeksi, pengukuran suhu tubuh dengan thermoscan, penyediaan hand sanitizer dan penerapan physical distancing.

RUPST yang dimulai pukul 09.28 WIB tersebut dihadiri sebanyak 6.001.739.249 saham atau mewakili 68,86% dari 8.715.466.600 saham yang telah dikeluarkan Perseroan dan mengagendakan 7 (tujuh) mata acara yakni : 

1) Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2020 termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

2) Penetapan Penggunaan Laba Bersih termasuk pembagian dividen untuk Tahun Buku 2020.

3) Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2021.

4) Penetapan Tantiem untuk Tahun Buku 2020, Gaji dan Tunjangan Lainnya bagi Anggota Dewan Komisaris beserta Direksi Perseroan untuk tahun 2021.

5) Persetujuan Pengukuhan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia.

6) Perubahan Anggaran Dasar.

7) Perubahan Pengurus Perseroan.

Keputusan mata acara pertama RUPST : Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2020 termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2020 yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan rekan sebagaimana dimuat dalam laporannya Nomor 00071/2.1030/AU.1/04/0181-3/1/II/2021 tanggal 18 Februari 2021, dengan pendapat “Wajar Dalam Semua Hal Yang Material”, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya ( volledig acquit et de charge ) kepada Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan.

Keputusan mata acara kedua RUPST : Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yaitu sebesar Rp128 miliar dengan rincian : a) 20% dari laba bersih atau senilai Rp25.6 miliar atau Rp2,94/lembar saham ditetapkan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham; b) 22% dari laba bersih atau senilai Rp28.1 miliar ditetapkan sebagai cadangan wajib dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT; dan c) 58% dari laba bersih atau senilai Rp74.2 miliar ditetapkan sebagai cadangan lainnya.

Dalam mata acara kedua, RUPST juga menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada direksi dengan hak substitusi untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan pembagian dividen tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan pembulatan ke atas untuk pembayaran dividen per saham.

Keputusan mata acara ketiga RUPST :  1) menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) untuk melakukan jasa audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, audit Laporan Evaluasi Kinerja dan Audit Kepatuhan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021; 2) memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit, penambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar bagi kantor akuntan publik tersebut; dan 3) memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2021, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut.

Keputusan mata acara keempat RUPST : 1) memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan besaran tantiem Tahun Buku 2020, serta menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi Anggota Dewan Komisaris untuk Tahun 2021; dan 2) memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan besaran tantiem Tahun Buku 2020, serta menetapkan gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi untuk Tahun 2021.

Keputusan mata acara kelima RUPST : Mengukuhkan atau meratifikasi Pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor 1) PER-11/MBU/11/2020 Tanggal 12 November 2020 Tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara; 2) PER-05/MBU/04/2021 Tanggal 8 April 2021 Tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara; dan 3) PER-1/MBU/03/2021 Tanggal 1 Maret 2021 Tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Keputusan mata acara keenam RUPST : 1) melakukan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dalam tayangan materi RUPST; 2) menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 Mata Acara keenam RUPST ini; dan 3) memberikan kuasa dan wewenang kepada Direktur Utama atau Direktur Lainnya dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang dilakukan berkaitan dengan keputusan mata acara rapat ini kedalam suatu akta notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.

Terakhir, keputusan mata acara ketujuh RUPST : 1) memberhentikan dengan hormat Bapak I Ketut Pasek Senjaya Putra sebagai Direktur Operasi dan SCM; 2) mengangkat Bapak Taufik Dwi Wibowo sebagai Direktur Operasi dan SCM; 3) memberhentikan dengan hormat Bapak Herry Trisaputra Zuna sebagai Komisaris; dan 4) mengangkat Bapak R. Permadi Mulajaya sebagai Komisaris.

Sehingga susunan Dewan Komisaris WIKA Beton berubah menjadi :

1. Komisaris Utama : Ade Wahyu

2. Komisaris : Heru Wisnu Wibowo

3. Komisaris : R. Permadi Mulajaya

4. Komisaris Independen : Priyo Suprobo

5. Komisaris Independen : Indrieffouny Indra

Sementara susunan Direksi WIKA Beton dijabat oleh pengurus sebagai berikut :

1. Direktur Utama : Hadian Pramudita

2. Direktur Teknik dan Produksi : Sidiq Purnomo

3. Direktur Keuangan, HC dan Manajemen Risiko : Imam Sudiyono

4. Direktur Operasi dan SCM : Taufik Dwi Wibowo

5. Direktur Pemasaran dan Pengembangan : Kuntjara

Sepanjang tahun 2020, di tengah situasi pandemi Covid-19 WIKA Beton tetap bertahan dan  mampu mencatatkan penjualan sebesar Rp4,8 triliun atau 96.34% dari RKAP Revisi Tahun 2020 sebesar Rp4,9 triliun. Sementara itu, Laba Bersih Perseroan terealisir sebesar Rp123,15 miliar atau 114.98% dari RKAP Revisi Tahun 2020 sebesar Rp107 miliar.

Di tengah kondisi yang tidak mudah, arus kas WIKA Beton dari aktivitas operasi dapat mencatat  “surplus” sebesar Rp802,86 miliar. Sementara itu, arus kas dari aktivitas investasi adalah sebesar Rp281,52 miliar dan arus kas dari aktivitas pendanaan sebesar Rp581,41 miliar. Dengan demikian, kas bersih akhir tahun 2020 sebesar Rp1,54 triliun.

Beberapa proyek besar yang menyumbang perolehan kontrak baru hingga Desember 2020 ini didominasi oleh proyek di bidang infrastruktur sebesar 72,87%, disusul proyek di sektor energi sebesar 12,26%, kemudian sisanya berasal dari sektor properti, pertambangan dan industri masing-masing menyumbang sebesar 8,84%, 4,97% dan 1,07%. Proyek-proyek tersebut di antaranya adalah Kereta Cepat Jakarta – Bandung, RKEF Smelter Nikel, Dermaga Patimban, RDMP Balikpapan, Pembangunan Jalur Kabel Optik Semarang, Terminal Kijing, Tol Indrapura – Kisaran, Pengaman Muara Sungai Bogowonto, Tol Tebing Tinggi – Parapat dan Jakarta International Stadium.

Melihat ketahanan WIKA Beton di tengah situasi Covid-19 dalam mencapai hasil kinerja positif tahun 2020, WIKA Beton menetapkan sejumlah target pencapaian di tahun 2021 ini, seperti target perolehan kontrak baru sebesar Rp8,02 triliun, target penjualan sebesar Rp7,38 triliun, target laba bersih sebesar Rp370,95 miliar. Target tahun 2021 ini akan ditinjau lebih lanjut berdasarkan perkembangan kondisi ekonomi sepanjang tahun 2021.

Share:

More

Send Us A Message

Send Us A Message