Penerapan industri hijau menjadi salah satu perhatian sektor manufaktur dalam meningkatkan efisiensi sumber daya sekaligus mengurangi dampak lingkungan dari kegiatan operasional. Dalam industri beton pracetak, hal ini berkaitan dengan penggunaan bahan baku, energi, air, pengelolaan limbah hingga pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK).
Salah satu acuan yang digunakan adalah Standar Industri Hijau (SIH), yang menetapkan persyaratan teknis dan manajemen sesuai karakteristik sektor industri. Melalui standar ini, perusahaan dapat mengevaluasi proses produksi agar penggunaan sumber daya lebih efisien tanpa mengesampingkan mutu dan kinerja produk.
Mengenal Standar Industri Hijau
Standar Industri Hijau (SIH) merupakan standar yang ditetapkan pemerintah untuk mendorong industri dengan menerapkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Persyaratannya mencakup aspek teknis dan manajemen yang menjadi acuan dalam mengevaluasi proses produksi, pemanfaatan sumber daya, serta pengendalian dampak lingkungan.
Dalam industri beton pracetak, penilaian mencakup penggunaan bahan baku, energi, air, pengelolaan limbah, hingga emisi yang dihasilkan dari kegiatan operasional. Penerapan standar ini juga mempertimbangkan karakteristik proses produksi dan kualitas produk agar efisiensi lingkungan tetap sejalan dengan kebutuhan teknis konstruksi.
SIH Pada Perusahaan Beton Pracetak
Standar Industri Hijau (SIH) disusun dengan mempertimbangkan karakteristik setiap bidang manufaktur. Kriteria penilaiannya mencakup aspek yang disesuaikan dengan jenis produk, tahapan operasional, serta penggunaan sumber daya agar relevan dengan kebutuhan dan tantangan masing-masing industri.



Salah satu yang memiliki ketentuan khusus adalah perusahaan beton pracetak, yang memproduksi berbagai material konstruksi, seperti tiang pancang, girder, bantalan jalan rel, hingga saluran beton. Persyaratan SIH untuk bidang ini dirancang dengan mengacu pada karakteristik proses pembuatan produk tersebut.
Regulasi yang Mengatur SIH
Penerapan Industri Hijau di Indonesia memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. WIKA Beton juga berkontribusi dalam proses penyusunan standar SIH industri beton pracetak bersama Kementerian Perindustrian.
Adapun acuan khusus untuk industri beton pracetak adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2025 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Beton Pracetak, dengan kode SIH 23953.01:2025.
Pabrik WIKA Beton yang Telah Melakukan Sertifikasi SIH
PT Wijaya Karya Beton Tbk memperluas penerapan Standar Industri Hijau secara bertahap di unit produksinya. Pada Juni 2026, Precast Concrete Plant (PCP) Bogor menjadi unit pertama perusahaan yang memperoleh sertifikat SIH, disusul PCP Lampung Selatan dengan penerbitan sertifikat pada 6 Oktober 2026.
Sementara itu, PCP Pasuruan telah menjalani audit pada September 2026 dan masih dalam proses sertifikasi. Persiapan di unit produksi lainnya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing unit dan prioritas perusahaan.
Aspek Penilaian SIH untuk Pabrik Beton
Penilaian SIH untuk industri beton pracetak mencakup dua aspek utama, yaitu teknis dan manajemen. Aspek teknis berfokus pada pemanfaatan sumber daya dan pengendalian dampak lingkungan dalam proses produksi, sedangkan aspek manajemen menilai kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan, serta ketenagakerjaan.
Dalam aspek teknis, terdapat sembilan kategori penilaian yang berkaitan dengan operasional pabrik. Berikut penjelasan setiap kategori beserta contoh penerapannya dalam industri beton pracetak.
1. Aspek Teknis
- Bahan Baku
Efisiensi bahan baku dapat dilakukan melalui optimalisasi komposisi campuran beton dengan tetap menjaga kekuatan, durabilitas, dan mutu produk. Pendekatan ini juga membuka peluang pemanfaatan material alternatif sesuai kebutuhan produksi dan kelayakan teknis.
Material seperti fly ash, manufactured sand (M-sand), dan semen Portland Pozzolan Cement (PPC) dapat digunakan setelah melalui pengujian dan evaluasi. Permenperin Nomor 28 Tahun 2025 menetapkan kriteria minimum pemanfaatan bahan baku alternatif sebesar 20,00 kg per kiloton produk, sesuai ketentuan standar yang berlaku. - Bahan Penolong
Dalam produksi beton pracetak, bahan penolong yang digunakan antara lain moulding oil atau minyak bekisting berbasis minyak (oil-based) maupun air (water-based). Berdasarkan kriteria SIH, penggunaannya dibatasi kurang dari 0,6 liter per ton produk yang dihasilkan. - Energi
SIH juga mencakup pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) sebagai alternatif energi fosil untuk mendukung pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK). Sumber energi ini berasal dari sinar matahari, biomassa, angin, air, dan panas bumi. Dalam kriteria SIH, terdapat ketentuan minimum pemanfaatan EBET sebesar 3% dari total konsumsi listrik untuk penerangan di area produksi. Salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Engineering Quality & HSE Division (EQHSE) turut memberikan masukan dan rekomendasi teknis terkait pemanfaatan energi terbarukan, termasuk sistem hibrida untuk mengoptimalkan kinerja PLTS. Rekomendasi tersebut dikoordinasikan bersama Production Precast Division dan divisi terkait dengan mempertimbangkan kelayakan teknis, kebutuhan operasional, dan efisiensi energi. - Air
Air digunakan dalam pembuatan beton maupun kegiatan pendukung, seperti pencucian peralatan. Untuk mendorong pemakaian yang efisien, Permenperin Nomor 28 Tahun 2025 menetapkan batas maksimum konsumsi air bersih (fresh water) sebesar 0,55 m³ per ton produk.
Selain memantau pemakaian air, perusahaan dapat menerapkan langkah penghematan sesuai kebutuhan operasional. Kebijakan pada unit terkait juga memuat target peningkatan efisiensi penggunaan air sebesar 2,5% per tahun. Air limbah yang telah diolah dan memenuhi persyaratan kualitas dapat dimanfaatkan kembali untuk kegiatan yang sesuai, sehingga kebutuhan air bersih dapat ditekan. - Proses Produksi
Penilaian proses produksi dalam SIH menggunakan Overall Equipment Effectiveness (OEE) untuk mengukur efektivitas peralatan selama kegiatan produksi. Pengukuran OEE dibedakan berdasarkan jenis produk yang dihasilkan, yaitu produk putar dan nonputar, sesuai dengan karakteristik proses produksinya. Nilai OEE ini menjadi salah satu indikator untuk mengevaluasi efektivitas proses produksi berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam standar. - Produk
Penilaian produk berkaitan dengan pemenuhan spesifikasi teknis dan persyaratan mutu. Efisiensi sumber daya harus tetap memperhatikan fungsi, kekuatan, durabilitas, dan keandalan elemen beton pracetak sesuai peruntukannya.
Pengujian dan pengendalian mutu membantu memastikan produk memenuhi kebutuhan konstruksi. Dengan demikian, aspek lingkungan dapat diperhatikan tanpa mengurangi kualitas dan kinerja produk yang dihasilkan. - Kemasan
Kategori kemasan dinyatakan tidak berlaku bagi penerapan SIH pada perusahaan beton pracetak seperti WIKA Beton. Oleh sebab itu, pembahasan teknis lebih difokuskan pada kategori yang relevan dengan karakteristik produk dan proses produksi perusahaan. - Limbah
Pengelolaan limbah meliputi pengurangan timbulan, pemilahan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan sesuai karakteristiknya. Limbah non-B3 yang memenuhi persyaratan dapat dimanfaatkan sebagai material bernilai ekonomi, sedangkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ditangani secara terpisah sesuai ketentuan lingkungan yang berlaku, termasuk melalui pihak ketiga berizin apabila dipersyaratkan.
Permenperin Nomor 28 Tahun 2025 juga mensyaratkan pencatatan dan bukti pendukung pemanfaatan limbah non-B3 selama 12 bulan terakhir. Selain limbah padat, air limbah dari kegiatan produksi dan pencucian peralatan perlu dikelola dengan baik. Setelah diolah dan memenuhi persyaratan kualitas, air tersebut dapat digunakan kembali untuk kebutuhan operasional yang sesuai. - Emisi Gas Rumah Kaca
Inventarisasi emisi GRK memperhitungkan emisi langsung dari konsumsi bahan bakar dan emisi tidak langsung yang berkaitan dengan penggunaan listrik. Batas intensitas emisi dalam SIH dibedakan berdasarkan metode produksi, termasuk penggunaan steam.
Untuk produksi yang menggunakan steam, batas emisi langsung ditetapkan maksimum 14 kg CO₂e per ton produk dan emisi tidak langsung maksimum 16 kg CO₂e per ton produk. Sementara itu, produksi tanpa steam memiliki batas emisi langsung maksimum 6 kg CO₂e per ton produk dan emisi tidak langsung maksimum 18 kg CO₂e per ton produk. Efisiensi energi, optimalisasi proses, dan pengendalian konsumsi bahan bakar dapat membantu menekan emisi dari kegiatan operasional.
2. Aspek Manajemen
Selain aspek teknis, SIH menilai bagaimana perusahaan mengelola penerapan prinsip industri hijau secara sistematis. Perusahaan perlu memiliki kebijakan tertulis dan struktur organisasi yang jelas, menetapkan tujuan dan sasaran yang terukur beserta rencana strategis, serta melaksanakan dan memantau program yang telah disusun.
Penerapan ini ditinjau secara berkala melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Selain itu, perusahaan diwajibkan memiliki program tanggung jawab sosial (CSR) yang berkelanjutan, serta memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, seperti pelatihan, pemeriksaan kesehatan, dan penyediaan alat keselamatan kerja.
Memperluas Penerapan Industri Hijau di Seluruh Pabrik
Penerapan SIH menjadi salah satu langkah WIKA Beton dalam memperkuat praktik industri yang berkelanjutan. Pemenuhan kriteria teknis dan manajemen membantu perusahaan mengevaluasi penggunaan sumber daya, mengendalikan dampak lingkungan, serta mengidentifikasi peluang perbaikan sesuai karakteristik setiap unit produksi.
Langkah tersebut mendukung penguatan aspek lingkungan dalam kerangka Environmental, Social, and Governance (ESG), sekaligus sejalan dengan upaya menuju Net Zero Emission (NZE) melalui efisiensi energi dan pengurangan emisi operasional. Dengan mempersiapkan unit produksi secara bertahap, WIKA Beton terus mendorong proses produksi beton pracetak yang lebih efisien dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.













